Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana: Eks Penyidik KPK Bantah Dalih Gratifikasi Raja Juli
Baca dalam 60 detik
- Mantan penyidik KPK menegaskan pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena kasus berindikasi suap.
- Pelaporan gratifikasi yang baru dilakukan setelah operasi tangkap tangan dianggap tidak relevan secara hukum dan prosedural.
- Aturan KPK melarang laporan gratifikasi ditindaklanjuti jika perkara sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menegaskan bahwa langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang amplop yang diduga suap tidak otomatis menghapus unsur pidana. Menurutnya, dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pemberian uang tersebut memiliki kaitan langsung dengan permohonan pembebasan lahan yang tengah diproses.
"Peristiwa itu tidak bisa dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena ada latar belakang dan tujuan pemberian yang jelas," ujar Praswad saat dihubungi, Selasa (7/7) malam. Ia menambahkan, dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukanlah alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.
Praswad yang juga Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) menyoroti waktu pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli yang baru dilakukan pada 3 Juli 2026, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia mempertanyakan mengapa laporan tersebut tidak segera disampaikan saat uang diterima. Dalam mekanisme gratifikasi, barang atau uang yang diterima wajib diserahkan kepada KPK untuk diperiksa dan ditetapkan statusnya. Jika uang sudah dikembalikan kepada pemberi sebelum diserahkan ke KPK, maka proses pelaporan menjadi tidak relevan karena objek laporan sudah tidak dikuasai pelapor.
Praswad mengingatkan bahwa jika suatu peristiwa telah memiliki indikasi kuat sebagai suap, mekanisme gratifikasi tidak bisa digunakan untuk mengubah karakter perkara. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf c menyebutkan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Sedangkan huruf d menegaskan hal yang sama jika laporan patut diduga terkait tindak pidana. Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi demikian, KPK wajib meneruskan informasi kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.
"Pelaporan gratifikasi tidak bisa dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi atau menghindari proses pidana. Jika setiap perkara suap bisa dialihkan lewat pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk OTT, akan kehilangan efektivitasnya," tegas Praswad.
KPK saat ini masih memproses laporan Raja Juli melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). Hasil verifikasi dan analisis akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Sementara itu, Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas aturan gratifikasi di tengah maraknya operasi tangkap tangan. Pertanyaan kritis yang mengemuka: akankah mekanisme pelaporan gratifikasi justru dimanfaatkan sebagai celah hukum untuk mereduksi perkara suap?



