Konten Palsu Buatan AI Banjiri Ruang Digital Singapura, Pemerintah Siap Bertindak
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Singapura mengonfirmasi peningkatan konten palsu, termasuk yang dihasilkan AI, di ruang digital dan siap mengambil tindakan tegas.
- Sebanyak 14 unggahan berbahasa Mandarin yang menyasar komunitas India telah diblokir karena dianggap mengancam harmoni multiras.
- Selain penegakan hukum, edukasi publik menjadi pilar utama pertahanan terhadap upaya pemecah belah masyarakat.

Pemerintah Singapura mengonfirmasi bahwa konten palsu, termasuk materi yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI), semakin marak di ruang digital negara tersebut. Menteri Negara untuk Dalam Negeri Goh Pei Ming menyatakan pihak berwenang tidak akan ragu bertindak jika langkah itu dinilai demi kepentingan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Goh pada 7 Juli 2026 saat menanggapi pertanyaan Anggota Parlemen yang Ditunjuk Neo Kok Beng di parlemen. Neo mempertanyakan langkah Kementerian Dalam Negeri (MHA) dalam menghadapi pengaruh asing setelah pemerintah memblokir 14 unggahan daring yang menyasar komunitas India.
Goh menjelaskan bahwa pemerintah secara berkala meninjau undang-undang yang ada untuk memastikan tetap relevan menghadapi ancaman yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Intervensi Asing dan Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring, dapat digunakan secara fleksibel.
Menurut Goh, unggahan itu secara selektif menggunakan gambar dan video keramaian di Little India serta festival keagamaan di Pagoda Street untuk mendukung narasi palsu bahwa Singapura "dikuasai" oleh etnis India. Tindakan tegas diambil karena konten tersebut menyerang fondasi Singapura sebagai masyarakat multiras.
Neo juga menyoroti apakah kerangka hukum yang ada terlalu reaktif dan mendorong langkah proaktif. Goh menjawab bahwa pemerintah memiliki berbagai tuas yang dapat diaktifkan kapan pun narasi pemecah belah muncul, termasuk opsi "hulu" atau pencegahan sebelum konten menyebar luas.
Di luar aspek legislasi, Goh menekankan pentingnya edukasi publik. Ia merujuk pada situs SG101 yang menyediakan informasi tentang posisi nasional Singapura dan sumber daya terkait intervensi asing. Pemerintah juga mengadakan briefing, dialog, dan lokakarya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Pada akhirnya, masyarakat yang cerdas adalah pertahanan paling penting terhadap upaya memengaruhi atau memecah belah masyarakat kita," ujar Goh. Ia mengajak warga Singapura untuk selektif dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi daring serta menolak segala upaya perpecahan.
Fenomena ini relevan bagi Indonesia, yang juga menghadapi tantangan serupa. Maraknya konten palsu berbasis AI dapat memicu polarisasi sosial dan mengancam persatuan. Otoritas Indonesia perlu memperkuat literasi digital dan kerangka hukum antisiber, sembari belajar dari pendekatan Singapura yang mengombinasikan penegakan hukum dan edukasi publik.
Ke depan, pertanyaan krusial adalah seberapa efektif langkah-langkah ini dalam membendung gelombang konten palsu yang kian canggih. Apakah regulasi dan edukasi cukup, atau diperlukan kerja sama global yang lebih erat untuk melacak sumber disinformasi lintas batas?



