PTPTN Raup Rp197 Miliar dari Jasa Penagih Utang, Efektifkah?
Baca dalam 60 detik
- Perusahaan penagihan utang (APH) berhasil mengumpulkan RM197 miliar pembayaran pinjaman PTPTN dalam 11 bulan, naik 6,4% dari periode sebelumnya.
- Lebih dari 103.000 akun peminjam dengan tunggakan di atas RM3 miliar telah diserahkan ke APH, menyasar mereka yang menunggak lebih dari 10 tahun.
- Menteri Pendidikan Tinggi menegaskan APH bukan alat hukuman, melainkan mekanisme negosiasi yang tetap membuka ruang diskusi bagi peminjam.

Perusahaan penagihan utang atau debt negotiation agencies (APH) berhasil mengumpulkan RM197 juta atau setara Rp197 miliar dari pembayaran pinjaman Perbadanan Tabung Pendidikan Tinggi Nasional (PTPTN) dalam periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Angka ini mencerminkan kenaikan 6,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan efektivitas pendekatan APH dalam mendorong peminjam melunasi kewajibannya.
Menteri Pendidikan Tinggi Malaysia, Datuk Seri Dr. Zambry Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026, sebanyak 103.418 akun peminjam dengan total tunggakan lebih dari RM3 miliar telah diserahkan kepada APH. Penyerahan ini hanya berlaku bagi peminjam yang memiliki tunggakan di atas 120 bulan atau 10 tahun dan telah memiliki putusan pengadilan, setelah upaya penagihan langsung oleh PTPTN tidak membuahkan hasil.
Zambry menegaskan bahwa penunjukan APH bukan untuk menghukum atau menekan peminjam, melainkan sebagai mekanisme penagihan yang terarah terhadap akun-akun dengan tunggakan sangat panjang yang telah melalui proses hukum. โRuang negosiasi tidak pernah tertutup,โ ujarnya dalam sesi Dewan Rakyat pada Selasa (7/7). Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik bahwa keterlibatan pihak ketiga justru akan mempersulit peminjam yang kesulitan membayar.
Pertanyaan diajukan oleh Lim Lip Eng (PH-Kepong) yang meminta Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) merinci pedoman, pengawasan, dan pemantauan terhadap APH, serta mekanisme khusus bagi peminjam yang ingin membayar sesuai kemampuan. Menanggapi hal ini, Zambry menjelaskan bahwa peminjam yang menghadapi kesulitan keuangan tetap bisa mengajukan banding dan berdiskusi dengan petugas hukum PTPTN untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kondisi terkini.
PTPTN, menurut Zambry, akan selalu menilai setiap perkara hukum secara adil dan hati-hati dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan, komitmen keuangan, serta situasi sosial-ekonomi peminjam. Pendekatan ini bertujuan memastikan peminjam yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terpinggirkan dari sistem pembayaran pinjaman. Ke depan, efektivitas APH akan terus dipantau, sementara ruang negosiasi tetap terbuka lebar bagi peminjam yang ingin melunasi utangnya.



