Istri dan Anak Menteri PU ke AS: Sekjen Bantah Pakai Uang Negara
Baca dalam 60 detik
- Kementerian PU memastikan biaya perjalanan keluarga Menteri Dody Hanggodo ke AS berasal dari dana pribadi, bukan APBN.
- Pencantuman nama istri dan anak dalam surat dinas semata untuk pengurusan visa melalui Kemenlu, bukan indikasi pembiayaan negara.
- Penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat disebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah tudingan penggunaan anggaran negara untuk perjalanan istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat. Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menegaskan seluruh biaya yang timbul akibat keikutsertaan anggota keluarga dalam kunjungan dinas akan ditanggung secara pribadi, bukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Apri di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7), sebagai respons atas beredarnya potongan surat dinas yang mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU dalam daftar rombongan kunjungan ke AS. Menurut Apri, pencantuman tersebut murni untuk keperluan administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. "Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," ujarnya.
Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas pejabat negara. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan kewajaran jika keluarga menteri ikut serta dalam kunjungan resmi yang dibiayai negara. Apri menekankan bahwa aturan internal kementerian telah mengatur secara tegas pemisahan biaya dinas dan pribadi. Ia juga menyebut penggunaan paspor diplomatik oleh istri pejabat diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar hukumnya.
Meski demikian, praktik penggabungan daftar keluarga dalam surat dinas kerap menimbulkan kesalahpahaman di mata publik. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pramono, menilai bahwa meskipun secara administratif hal itu diperbolehkan, sebaiknya ada pemisahan dokumen yang jelas antara kepentingan dinas dan pribadi. "Ini menyangkut persepsi publik. Lebih baik jika pengurusan visa keluarga dilakukan secara terpisah agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.
Kasus ini juga menyoroti celah regulasi terkait penggunaan fasilitas diplomatik oleh keluarga pejabat. Aturan saat ini memang mengizinkan paspor diplomatik untuk istri atau suami pejabat tinggi negara, namun tidak secara eksplisit mengatur batasan pembiayaan perjalanan mereka. Ke depan, pemerintah perlu mempertimbangkan revisi aturan agar lebih transparan dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Pertanyaan yang masih mengemuka adalah sejauh mana pengawasan internal kementerian terhadap perjalanan dinas pejabat, terutama yang melibatkan anggota keluarga. Akankah Kementerian PU membuka rincian biaya perjalanan Menteri Dody Hanggodo ke AS secara sukarela untuk mengklarifikasi isu ini?



