Data PPATK Bongkar ASN Jabar Bertransaksi Judi Online Rp800 Juta, Wagub: Sangat Memprihatinkan
Baca dalam 60 detik
- PPATK menemukan aparatur sipil negara di Jawa Barat terlibat transaksi judi online hingga Rp800 juta per orang dalam setahun.
- Wakil Gubernur Erwan Setiawan mengantongi data lengkap pelaku, namun memilih pembinaan internal ketimbang sanksi publik.
- Ombudsman RI menyoroti pelanggaran etika aparatur negara yang berpotensi memicu maladministrasi pelayanan publik.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengungkapkan keprihatinan mendalam setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang bertransaksi judi online hingga Rp800 juta dalam satu tahun.
Data tersebut, menurut Erwan, tidak hanya mencantumkan nominal transaksi, tetapi juga identitas lengkap para ASN, termasuk nama dan alamat. Meski demikian, Pemprov Jabar memilih untuk tidak membuka identitas mereka ke publik. Langkah yang diambil adalah pembinaan internal secara bertahap yang dikoordinasikan oleh Inspektorat, dengan harapan memberikan efek jera tanpa menimbulkan kegaduhan di kalangan birokrasi.
Fenomena ini menjadi semakin krusial mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, mencapai sekitar 51 juta jiwa. Erwan menegaskan bahwa praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) tidak lagi hanya menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan telah merambah ke kalangan pejabat, anggota TNI, Polri, dan ASN. Nilai total transaksi haram yang melibatkan abdi negara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jabar diperkirakan telah mencapai puluhan miliar rupiah per tahun dan terus meningkat.
Menanggapi temuan ini, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menilai keterlibatan aparatur negara dalam judi online dan pinjol telah mencoreng etika publik. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut moralitas dan keteladanan. Aparatur negara seharusnya menjadi panutan, bukan justru terjerat dalam lingkaran setan yang berpotensi memicu maladministrasi dalam pelayanan masyarakat. Ombudsman menyatakan kesiapan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan di Jawa Barat.
Pemprov Jabar sendiri telah meminta masukan dari Ombudsman untuk membenahi persoalan ini, termasuk aspek pelayanan publik lainnya. Erwan menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan. โJangan sampai kasus seperti ini terus bertambah setiap tahun,โ ujarnya.
Ke depan, efektivitas pembinaan internal yang diterapkan Pemprov Jabar akan menjadi ujian. Akankah langkah ini cukup untuk menekan angka kecanduan judi online di kalangan ASN, atau justru diperlukan sanksi tegas dan transparansi publik agar efek jera benar-benar terwujud? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah.



