Roy Suryo Menang Praperadilan? Tim Hukum Jokowi: Jangan Keburu Euforia
Baca dalam 60 detik
- Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo, menyatakan penangkapan dan penggeledahan tidak sah secara formil.
- Tim hukum Jokowi menegaskan putusan itu hanya menyentuh aspek administrasi, bukan substansi perkara pidana yang masih berjalan.
- Polda Metro Jaya menghormati putusan namun menegaskan penyidikan tetap berlaku dan belum ada kesalahan polisi.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya disambut dingin oleh tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo. Mereka mengingatkan bahwa kemenangan prosedural ini tidak otomatis membebaskan Roy dari jerat hukum pidana yang masih menyertainya.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dalam konferensi pers Selasa (7/6) menilai euforia berlebihan tidak pada tempatnya. Menurutnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan hanya memeriksa keabsahan administratif penangkapan, penahanan, dan penggeledahanโbukan inti perkara dugaan pidana yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. "Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara," tegas Ade.
Dari delapan tuntutan yang diajukan Roy, hanya tiga yang dikabulkan. Ade menekankan bahwa pengabulan sebagian itu tidak menggugurkan objek perkara. "Peristiwanya tidak gugur, dugaan peristiwa pidananya tetap ada," ujarnya. Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebut Roy tidak ditahan dan hanya dijemput tanpa diborgol, yang menurutnya menunjukkan proses hukum tetap berjalan normal.
Di sisi lain, Ade justru mengapresiasi putusan tersebut sebagai langkah maju dalam modernisasi hukum Indonesia, terutama dalam masa transisi dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Ia menegaskan tim hukum Jokowi sepenuhnya menghormati putusan hakim. "Yang dinilai adalah sah atau tidaknya administrasi kepolisian, bukan apakah polisi salah. Tidak ada kesalahan polisi di situ," imbuhnya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, juga menyatakan penghormatan terhadap putusan. Namun, ia menegaskan bahwa diterimanya sebagian gugatan tidak berarti penyidikan menjadi tidak sah. "Penyidikan masih berlaku," ucapnya singkat. Pernyataan ini mempertegas bahwa meskipun ada cacat formil dalam proses penangkapan, substansi perkara tetap berjalan.
Implikasi putusan ini bagi publik Indonesia cukup jelas: praperadilan bukanlah pengadilan atas kesalahan atau kebenaran terdakwa, melainkan alat kontrol terhadap prosedur aparat. Ke depannya, kasus Roy Suryo akan terus bergulir di tahap penyidikan, dan pertanyaan besarnya adalah apakah putusan ini akan mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan? Atau justru menjadi preseden bagi penguatan perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia?



