Korea Selatan Mulai Terapkan UU Anti-Hoaks, Denda Miliaran untuk Residivis
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Korea Selatan memberlakukan revisi UU Jaringan Informasi dan Komunikasi yang mewajibkan platform digital menyediakan sistem pelaporan konten palsu serta menerbitkan laporan transparansi setiap enam bulan.
- Pelanggar berulang yang kontennya telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan dapat dikenai denda hingga 1 miliar won (sekitar Rp11,5 miliar), sementara penyebar informasi palsu bisa dihukum membayar ganti rugi hingga lima kali lipat kerugian aktual.
- Kritik dari oposisi dan pegiat kebebasan sipil menilai aturan ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan investigasi jurnalistik, terutama karena definisi 'informasi palsu' dinilai masih kabur.

Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang Anti-Hoaks yang direvisi pada Selasa (7/7), sebuah langkah berani untuk menekan penyebaran informasi palsu di dunia maya yang dalam beberapa tahun terakhir memicu skandal besar dan menggerus kepercayaan publik. Aturan ini mewajibkan raksasa teknologi seperti Naver, Kakao, Google, dan Meta untuk menyediakan mekanisme pelaporan konten yang dianggap palsu atau dimanipulasi, serta merilis laporan transparansi setiap enam bulan.
Langkah ini diambil setelah gelombang misinformasi melonjak pasca upaya darurat militer yang gagal pada 2024, termasuk tuduhan tanpa bukti mengenai campur tangan asing dalam sistem pemilu. Dalam kasus lain, seorang YouTuber sayap kanan baru-baru ini didakwa karena menggunakan audio hasil kecerdasan buatan untuk memfitnah aktor Kim Soo-hyun, yang berujung pada penundaan proyek besar dan penghentian penampilan publik sang aktor.
Di bawah aturan baru, pengguna yang sengaja menyebarkan informasi palsu ilegal dapat diperintahkan membayar ganti rugi hingga lima kali lipat kerugian aktual. Lebih berat lagi, residivis yang kontennya telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan menghadapi denda maksimal 1 miliar won (sekitar 655.000 dolar AS). Aturan ini menandai perubahan signifikan dari pendekatan sebelumnya yang hanya mengandalkan hukum pencemaran nama baik dan gugatan perdata.
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menjadi oposisi utama. Juru bicara PPP Cho Yong-sool memperingatkan bahwa platform akan cenderung menyensor kontok secara berlebihan untuk menghindari konflik dengan pemerintah, sementara warga akan melakukan sensor diri. “Kita akan menyaksikan dunia di mana perusahaan platform menghapus informasi secara berlebihan, jurnalisme investigasi terhambat, dan warga sulit menyampaikan pendapat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Kekhawatiran serupa disuarakan oleh Asosiasi Wartawan Korea yang mendesak adanya jaminan agar peliputan kepentingan publik dan kegiatan jurnalistik tidak ditekan. Para kritikus menilai ketiadaan definisi hukum yang jelas tentang “informasi palsu” atau “informasi yang dimanipulasi” dapat membuka celah bagi penegakan hukum yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin menarik. Di tengah maraknya hoaks politik dan fitnah berbasis AI di tanah air, pemerintah Indonesia juga tengah menggodok aturan serupa melalui revisi UU ITE. Namun, pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa tanpa batasan yang tegas, undang-undang anti-hoaks justru bisa menjadi alat sensor yang kontraproduktif. Pertanyaan besarnya: apakah Indonesia bisa merumuskan aturan yang efektif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi?



