Predator Seksual Eksploitasi Lansia Demensia: Berdalih Korban Tak Akan Melapor
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 51 tahun di Singapura mengaku bersalah memperkosa dan melecehkan wanita 71 tahun penderita demensia setelah berpura-pura menolongnya pulang.
- Pelaku memanfaatkan kondisi mental korban yang tidak mampu memberikan persetujuan, dan baru terungkap setelah rekaman CCTV di rumah korban diperiksa anaknya.
- Jaksa menuntut hukuman penjara hingga 16 tahun, dengan pertimbangan kerentanan korban dan dalih pelaku yang sengaja beraksi malam hari untuk menghindari kecurigaan.

Seorang pria berusia 55 tahun di Singapura mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan pencabulan terhadap seorang wanita lanjut usia 71 tahun yang menderita demensia. Pelaku, Mohamad Zakir Jaafar, sengaja mendekati korban yang kerap kebingungan di lingkungan tempat tinggalnya, lalu secara sistematis mengeksploitasi kerentanan mental korban selama berbulan-bulan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di ruang tamu rumah ibunya. Rekaman menunjukkan Zakir memasuki flat dan melakukan tindakan seksual terhadap wanita yang tidak mampu memberikan persetujuan karena kondisi kognitifnya. Polisi segera menangkap Zakir pada hari yang sama setelah laporan diajukan.
Menurut keterangan pengadilan, aksi predatoris ini bermula saat istri Zakir membantu korban yang tersesat di sekitar blok rumah susun pada Juni 2022. Sang istri kemudian memberi tahu Zakir bahwa korban tampak pikun. Seminggu kemudian, Zakir sengaja mencari korban dan menemukannya dalam keadaan bingung di dekat pusat perbelanjaan. Ia mengantar korban pulang dan mengetahui bahwa wanita itu tinggal sendiri serta anak-anaknya hanya sesekali menjenguk.
Sejak saat itu, Zakir berulang kali mendatangi rumah korban. Ia menunjukkan video porno kepada korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Dalam persidangan, jaksa penuntut James Chew dan Tan Jun Ya mengungkapkan bahwa Zakir percaya dirinya tidak akan tertangkap karena korban, dengan kondisi mentalnya, tidak akan melapor. "Ia sengaja memilih waktu malam untuk menghindari deteksi," ujar jaksa.
Korban, yang menderita demensia berat, tidak mampu menolak atau melindungi diri sendiri. Pengadilan mencatat bahwa korban tidak memiliki kapasitas mental untuk memberikan persetujuan dalam hubungan seksual. Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan lansia dengan gangguan kognitif di tengah masyarakat.
Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, meskipun data spesifik tentang eksploitasi seksual terhadap lansia demensia masih terbatas. Namun, meningkatnya jumlah lansia dengan demensia—diperkirakan mencapai 4 juta orang pada 2030 menurut Alzheimer's Indonesia—menuntut perhatian lebih pada perlindungan hukum dan pengawasan keluarga. Sistem peradilan di Singapura memberikan hukuman lebih berat jika korban adalah orang rentan, dengan maksimum hukuman dua kali lipat dari pidana perkosaan biasa.
Hakim menunda sidang putusan untuk meminta pertimbangan lebih lanjut. Kasus ini menyisakan pertanyaan: sejauh mana sistem perlindungan sosial dan hukum mampu menjerat pelaku yang memanfaatkan kelemahan korban yang paling rentan?



