Pemerintah Resmi Jadikan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Perpres 111 Jadi Payung Hukum
Baca dalam 60 detik
- Perpres 111/2025 mengkategorikan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter yang dapat merusak moral bangsa.
- Menko Yusril menegaskan negara wajib melindungi masyarakat dari degradasi moral, merujuk pada UUD 1945 dan Pancasila.
- Pemerintah membuka ruang debat akademik dan politik, namun meminta semua pihak menghormati kebijakan yang telah ditetapkan.

Pemerintah secara resmi menempatkan penyebaran paham lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah degradasi moral yang dinilai dapat menggerus sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. โPemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,โ ujarnya usai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Selasa (7/7).
Menurut Yusril, Perpres 111/2025 telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang harus diwaspadai. Ia menekankan bahwa peraturan tersebut harus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai komitmen bersama menjaga keutuhan bangsa. โUrusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara,โ tegasnya.
Yusril menambahkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut beragam agama. โSila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT,โ katanya. Pandangan ini menjadi landasan moral dan konstitusional bagi kebijakan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup pintu bagi pihak-pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik. Namun, Yusril mengingatkan bahwa setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan. โKalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional,โ ujarnya.
Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pegiat HAM dan kelompok masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai langkah pemerintah terlalu represif dan berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas. Namun, pemerintah berdalih bahwa perlindungan terhadap nilai-nilai moral dan agama merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana kebijakan ini akan diimplementasikan di lapangan, dan apakah akan ada ruang bagi dialog yang konstruktif antara negara dan kelompok yang terdampak?



