OJK Perketat Aturan Modal BPR: Rp6 Miliar Batas Minimal, Siap-siap Sanksi Berat
Baca dalam 60 detik
- OJK mewajibkan BPR memiliki modal inti minimal Rp6 miliar per 30 Juni 2026, menggantikan aturan sebelumnya.
- Bank yang tak patuh terancam sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
- Aturan ini mendorong konsolidasi BPR dan memperkuat daya saing di tengah persaingan perbankan ketat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menaikkan batas modal inti minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi Rp6 miliar melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 itu mengancam bank-bank yang tak mampu memenuhi ketentuan dengan sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing BPR melalui peningkatan kualitas permodalan. "Dengan modal yang kuat, BPR diharapkan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan menyerap risiko operasional," ujarnya dalam keterangan resmi.
Regulasi baru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri. OJK memberikan sejumlah opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan, antara lain penambahan modal disetor, modal sumbangan berupa aset tetap (tanah dan bangunan), serta relaksasi waktu penyelesaian administrasi. Selain itu, saldo surplus revaluasi aset tetap kini dapat dimasukkan sebagai komponen modal inti.
Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 24 dan 25 POJK Nomor 7 Tahun 2026. BPR yang belum pernah mencapai modal inti Rp6 miliar sebelum aturan berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif. Sementara itu, BPR yang modalnya turun di bawah batas setelah aturan berlaku diberi tenggat enam bulan untuk memulihkan modal. Jika gagal, sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit.
Bagi nasabah dan pelaku usaha kecil, aturan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, BPR yang lebih sehat modalnya akan lebih tangguh menghadapi krisis dan mampu menyalurkan kredit lebih besar. Namun, bank-bank kecil yang kesulitan memenuhi ketentuan terancam merger atau tutup, yang bisa mengurangi akses layanan perbankan di daerah terpencil. OJK memperkirakan akan terjadi konsolidasi di industri BPR dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Menurut analis perbankan, langkah OJK ini sejalan dengan tren penguatan regulasi permodalan di sektor keuangan nasional. "BPR selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM, tapi banyak yang modalnya tipis. Aturan ini memaksa mereka untuk lebih profesional atau keluar dari pasar," ujar seorang pengamat. Pertanyaannya, seberapa siap BPR di daerah untuk memenuhi target modal ini tanpa mengorbankan layanan ke inklusif?



