Korupsi Rp 97,3 Miliar dan Hukuman Mati: Kisah Menteri yang Hartanya Ludes Disita
Baca dalam 60 detik
- Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral era 1963-1966, divonis mati karena korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
- Skandal ini mencakup penggelapan dana revolusi, impor fiktif, dan penyelundupan senjata, dengan hasil korupsi dinikmati oleh 25 perempuan.
- Vonis mati dikuatkan Mahkamah Agung, namun JMD meninggal di penjara sebelum eksekusi akibat tetanus pada 1976.

Sejarah hukum Indonesia mencatat satu vonis mati bagi seorang menteri yang terbukti melakukan korupsi besar-besaran. Jusuf Muda Dalam, yang pernah menjabat Menteri Urusan Bank Sentral pada masa transisi Orde Lama, dijatuhi hukuman mati pada 8 September 1966 setelah dinyatakan bersalah atas empat kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Vonis ini menjadi preseden langka di tengah krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia saat itu.
Skandal yang dikenal dengan nama "Anak Penyamun di Sarang Perawan" ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis. JMD, demikian ia biasa disapa, terbukti mengizinkan impor dengan skema penangguhan pembayaran (deferred payment) kepada perusahaan importir senilai US$270 juta. Selain itu, ia memberikan kredit kepada perusahaan tertentu yang justru memperburuk defisit negara, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp 97,3 miliar, dan menyelundupkan senjata tanpa izin dari Cekoslowakia. Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, dan membiayai gaya hidup mewah bersama 25 perempuan, meski ia telah memiliki enam istri.
Persidangan yang digelar di tengah inflasi tinggi dan kelangkaan pangan ini menyedot perhatian publik. Ruang sidang selalu penuh sesak, dan suasana kerap gaduh. JMD sempat berkelit dari sebagian tuduhan, namun ia mengakui memiliki enam istri dengan alasan yang kontroversial. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Harian Mertjusuar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Jakim Made Labde menjatuhkan vonis mati dengan pertimbangan berat. Selain kerugian negara yang sangat besar, hakim menilai JMD memiliki latar belakang komunis yang tercermin dari kebijakan internalnya, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah karyawan menjadi buruh, dan mendukung ide persenjataan bagi buruh dan petani. Hal ini dinilai sejalan dengan agenda Partai Komunis Indonesia yang saat itu sudah dilarang. "Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, seperti diberitakan Mertjusuar pada 10 September 1966.
Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah JMD mengajukan kasasi pada April 1967. Namun, eksekusi mati tidak pernah terlaksana. JMD meninggal dunia di dalam penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus. Kasus ini menjadi pengingat akan besarnya dampak korupsi di tingkat elit, terutama saat negara sedang terpuruk secara ekonomi. Bagi Indonesia, hukuman mati bagi koruptor kelas kakap masih menjadi perdebatan hingga kini, meski praktiknya sangat jarang. Pertanyaan yang tersisa: apakah efek jera dari vonis semacam ini mampu mencegah korupsi di masa depan, atau hanya menjadi catatan sejarah yang terlupakan?



