Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus: Polis Ungkap Kasus Serupa Pernah Terjadi
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menemukan indikasi penyekapan serupa di lokasi yang sama sebelum kasus tiga karyawan Mauprint.
- Tujuh tersangka, termasuk pemilik percetakan, telah ditetapkan dan korban mengalami penganiayaan serta pemasungan.
- Polisi berkoordinasi dengan LPSK dan memberikan pendampingan psikologis, serta mengimbau korban lain untuk melapor.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan Mauprint di Jakarta Pusat bukanlah peristiwa pertama yang terjadi di lokasi tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh jaringan yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai peristiwa serupa yang pernah menimpa korban lain di tempat yang sama. "Kami masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman. Jika ditemukan tindak pidana lain dengan korban berbeda, penyidik akan menindaklanjuti secara maksimal," ujarnya, Sabtu (4/7).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap korban dan tersangka terus dilakukan secara intensif. Ia mengonfirmasi bahwa penyekapan serupa pernah terjadi, meskipun dengan korban yang berbeda. "Apabila ada kemungkinan korban lain, kami akan melakukan penyidikan terpisah," jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penyekapan oleh bos Mauprint untuk melapor melalui hotline 110. Langkah ini diambil untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tujuh tersangka. Reynold memastikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi pemulihan korban. Selain itu, Bidang Psikologi SDM Polri juga memberikan pendampingan untuk mengatasi trauma akibat penekanan dan penyiksaan selama 21 hari.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang tersangka pada Jumat (26/6) terkait kasus ini. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan, CML (37) dan II (36). Penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka tidak hanya menyekap, tetapi juga memeras dan menganiaya korban hingga memasung kaki mereka dengan sling kabel baja agar tidak bisa melarikan diri.
Kasus ini menyoroti praktik perbudakan modern di sektor usaha kecil di Jakarta. Para ahli menilai bahwa lemahnya pengawasan dan posisi tawar karyawan menjadi celah bagi oknum pengusaha untuk bertindak sewenang-wenang. Ke depan, kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas jaringan ini dan memberikan efek jera, sementara korban lain yang mungkin masih enggan melapor perlu diberikan jaminan keamanan.



