Kerugian Akibat Scam Tembus Rp9,1 Triliun, OJK Blokir 397.000 Rekening
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat 432.637 laporan penipuan sejak IASC beroperasi, dengan kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
- Setiap hari, sekitar 1.000 laporan masuk—tiga hingga empat kali lipat dibanding negara lain—menunjukkan eskalasi kejahatan digital.
- Dana korban mengalir cepat ke kripto, dompet digital, dan e-commerce, mempersulit penyelamatan karena 80% laporan terlambat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) beroperasi, kerugian masyarakat akibat penipuan online telah mencapai Rp9,1 triliun, dengan lebih dari 432.000 laporan pengaduan diterima hingga pertengahan Januari 2026. Angka ini menjadi alarm bagi sistem keuangan nasional, mengingat setiap hari rata-rata 1.000 laporan baru masuk—jauh melampaui negara lain yang hanya berkisar 150–400 laporan per hari.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (22/1/2026), memaparkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 rekening terkait scam. Namun, dari total kerugian yang dilaporkan, baru Rp432 miliar atau kurang dari 5% yang berhasil diselamatkan. Sisanya, kata dia, telah berpindah tangan dalam waktu singkat.
Sebaran laporan tertinggi berasal dari Pulau Jawa, yang menyumbang lebih dari 303.000 pengaduan, disusul Sumatera dan wilayah lainnya. Modus operandi yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), diikuti panggilan palsu, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, dan hadiah palsu. Kondisi ini menunjukkan bahwa hampir semua sektor kehidupan masyarakat telah menjadi sasaran.
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan scam adalah kesenjangan waktu pelaporan. Menurut OJK, sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan bisa berpindah rekening dan keluar dari sistem perbankan dalam waktu kurang dari satu jam. “Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” ujar Friderica.
Kompleksitas pola pelarian dana juga semakin meningkat. Jika sebelumnya dana hanya berputar di sektor perbankan, kini pelaku dengan cepat mengalihkan uang ke berbagai instrumen digital seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut koordinasi lintas sistem dan lintas sektor yang lebih cepat, tidak hanya antarbank tetapi juga dengan penyedia layanan keuangan digital lainnya.
Bagi masyarakat Indonesia, data ini menjadi pengingat bahwa risiko penipuan digital sangat nyata dan terus berkembang. OJK mengimbau agar korban segera melapor maksimal dua jam setelah transaksi mencurigakan, serta tidak mudah tergiur iming-iming hadiah atau investasi dengan return tidak wajar. Ke depan, efektivitas IASC akan sangat bergantung pada kecepatan respons dan integrasi sistem antara regulator, perbankan, dan platform digital.



