Nasib Najib Ditentukan 4 September: Banding Penundaan Pailit Gara-gara Utang Pajak Rp5,4 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Banding Malaysia akan memutuskan pada 4 September permohonan Najib Razak dan anaknya untuk menunda proses kepailitan akibat tunggakan pajak.
- Utang pajak Najib mencapai RM1,69 miliar (Rp5,4 triliun) dan anaknya RM37,6 juta, yang menurut kuasa hukum berasal dari donasi Arab Saudi yang keliru dikenakan pajak.
- Jika banding ditolak, Najib berisiko dinyatakan pailit yang dapat membatasi kemampuannya untuk menyewa pengacara dalam kasus-kasus lain.

Mahkamah Banding Malaysia menetapkan 4 September sebagai hari pembacaan putusan atas banding mantan Perdana Menteri Najib Razak dan putranya, Mohd Nazifuddin, yang berupaya menunda proses kepailitan menyusul tunggakan pajak mencapai miliaran ringgit. Keputusan ini menjadi titik krusial bagi Najib yang tengah bergulat dengan berbagai kasus hukum, termasuk skandal 1MDB.
Panel tiga hakim yang dipimpin Hakim Dr Alwi Abdul Wahab mengambil keputusan tersebut setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak di Putrajaya, Jumat (3/7). Dua hakim lain yang terlibat adalah Dr Shahnaz Sulaiman dan Ong Chee Kwan. "Kami perlu mempelajari argumen yang disampaikan," ujar Hakim Alwi.
Banding ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi pada 17 November tahun lalu menolak permohonan Najib dan Nazifuddin untuk menunda proses kepailitan. Proses tersebut dimulai oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) Malaysia akibat kegagalan keduanya melunasi tunggakan pajakโNajib sebesar RM1,69 miliar (sekitar Rp5,4 triliun) dan Nazifuddin sebesar RM37,6 juta.
Kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menegaskan bahwa kliennya telah membayar pajak penghasilan sebagaimana mestinya. Namun, LHDN mengeluarkan penilaian pajak tambahan yang sangat besar berdasarkan donasi dari Arab Saudi yang diterima Najib dan kemudian dikembalikan setelah pemilihan umum. Menurut Shafee, donasi tersebut seharusnya bebas pajak, tetapi justru diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak. "Sejak awal kami sudah mempertanyakan hal ini, tetapi LHDN tidak pernah memberi penjelasan bagaimana mereka menghitung penilaian tambahan itu," keluhnya.
Shafee mendesak pengadilan untuk mengabulkan penundaan proses kepailitan hingga sidang di Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (SCIT) selesai, agar Najib memiliki kesempatan menggugat penilaian pajak tersebut. Ia memperingatkan bahwa jika Najib dinyatakan pailit, ia akan kesulitan menyewa pengacara dan harus membayar melalui sumber lain. "Jumlah itu sangat memberatkan Najib. Tidak memberikan penundaan sama saja melanggar prinsip keadilan alamiah," ujarnya.
Di pihak lain, penasihat hukum senior LHDN, Norhisham Ahmad, berargumen bahwa besarnya jumlah tunggakan bukan alasan cukup untuk menunda proses kepailitan. "Hukum mengatakan bayar dulu, baru sengketa," tegasnya. Menurut Norhisham, jumlah yang besar tidak otomatis menjadi keadaan khusus yang membenarkan penundaan.
Kasus ini berawal dari tahun 2020, ketika dua Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan LHDN untuk mendapatkan putusan ringkasan guna menagih tunggakan pajak Najib dan Nazifuddin untuk periode 2011โ2017. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Federal Malaysia memutuskan bahwa ayah dan anak tersebut harus melunasi tunggakan setelah menolak banding mereka. Kini, keduanya masih menggugat penilaian pajak di dua sidang SCIT yang dijadwalkan pada September dan Oktober mendatang.
Bagi publik Malaysia, kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani tokoh politik berkuasa. Jika Najib dinyatakan pailit, konsekuensinya tidak hanya finansial tetapi juga membatasi ruang geraknya dalam menghadapi perkara-perkara lain. Pertanyaan besarnya: akankah pengadilan memberikan kelonggaran kepada mantan perdana menteri, atau justru menegakkan aturan tanpa pandang bulu?



