Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Bupati Kuansing ke KPK
Baca dalam 60 detik
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK pada 3 Juli 2026.
- Laporan ini didasarkan pada Perkom 1/2026 yang mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk penolakan, dengan verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
- Kasus ini muncul setelah KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka suap terkait pelepasan kawasan hutan, sementara Raja Juli mengembalikan amplop 17 hari sebelum OTT.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dengan melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026. Langkah ini menjadi sorotan di tengah maraknya kasus korupsi di sektor kehutanan dan menunjukkan komitmen pejabat publik terhadap transparansi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Hasilnya akan menentukan apakah laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak. Proses ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Raja Juli sebelumnya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian ini terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman pada 20 Juni 2026.
Menurut Budi, mekanisme pelaporan penolakan gratifikasi diatur dalam Perkom 1/2026. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut dengan mekanisme yang sama seperti penerima gratifikasi. Pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi jika diperlukan uji orisinalitas atau verifikasi, kecuali untuk makanan atau minuman mudah rusak yang dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial.
Namun, laporan penolakan gratifikasi berpotensi ditolak jika objek berupa barang mudah rusak yang tidak dapat dijual atau digunakan, penerimaan dilaporkan tidak benar, sedang dalam proses penyelidikan, atau patut diduga terkait tindak pidana. Kasus Raja Juli dinilai memenuhi syarat karena amplop dikembalikan secara langsung dan dilaporkan secara transparan.
KPK sendiri telah menetapkan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jabatan. Suhardiman juga dijerat atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru.
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas Perkom 1/2026 dalam mendorong budaya antigratifikasi di kalangan pejabat publik. Akankah langkah Raja Juli menjadi preseden bagi pejabat lain untuk berani menolak dan melaporkan gratifikasi? Atau justru sebaliknya, semakin memperumit penegakan hukum? Waktu akan menjawab, namun yang jelas, transparansi seperti ini patut diapresiasi.



