Kejagung Siap Lawan Gugatan Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung memastikan kesiapan menghadapi praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung terkait kasus korupsi program MBG.
- Lodewyk menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung tidak sesuai prosedur, meminta statusnya dinyatakan tidak sah.
- Sidang perdana di PN Jakarta Selatan dijadwalkan 13 Juli, menjadi uji prosedur hukum dalam penanganan kasus korupsi BGN.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan merespons setiap dalil keberatan yang disampaikan Lodewyk dan tim kuasa hukumnya. โKami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan,โ ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7). Meski demikian, Anang menekankan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka sebagai hak yang dijamin undang-undang.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Dalam petitumnya, Lodewyk menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum. Ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Program yang menyasar pemberian makanan bergizi gratis bagi anak sekolah dan ibu hamil ini memiliki anggaran besar dan melibatkan banyak pihak. Penetapan Lodewyk sebagai tersangka oleh Kejagung pada awal tahun menuai sorotan, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di BGN.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ricardo Simanjuntak, gugatan praperadilan ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). โPraperadilan adalah mekanisme kontrol untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Jika majelis hakim mengabulkan permohonan Lodewyk, maka Kejagung harus meninjau ulang prosedur penetapan tersangka,โ jelasnya.
Di sisi lain, Kejagung optimistis dapat mempertahankan status tersangka Lodewyk. Anang Supriatna menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang cukup untuk menjawab seluruh keberatan. โKami yakin dengan proses yang telah kami lakukan,โ tegasnya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program MBG yang menyasar gizi anak-anak dan ibu hamil. Jika terbukti ada korupsi, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kualitas gizi penerima manfaat. Sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada 13 Juli mendatang akan menjadi babak awal dalam pertarungan hukum antara Lodewyk dan Kejagung. Pertanyaannya, akankah majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan memaksa Kejagung membuka lebih banyak dokumen penyidikan?



