Pengadilan Jepang Tolak Hak Tangkap Ikan Salmon Suku Ainu: Putusan Bersejarah atau Kemunduran?
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Sapporo menolak gugatan komunitas Ainu yang menuntut hak menangkap salmon berdasarkan status sebagai masyarakat adat.
- Putusan ini menegaskan sungai sebagai milik publik, namun mengakui hak budaya Ainu yang telah berlangsung sejak era Edo.
- Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengakuan hak adat di Jepang dan relevan bagi perjuangan masyarakat adat di Indonesia.

Pengadilan Tinggi Sapporo, Kamis (3/7/2025), memutuskan menolak banding yang diajukan oleh kelompok masyarakat adat Ainu di Hokkaido, Jepang. Gugatan yang mereka bawa sejak 2024 itu menuntut pengakuan atas hak inheren sebagai penduduk asli untuk menangkap ikan salmon di Sungai Urahoro—sebuah sungai yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama berabad-abad.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa jika hak menangkap ikan tersebut diberikan secara eksklusif kepada Raporo Ainu Nation, hal itu sama saja dengan memberikan hak komersial istimewa di sebagian wilayah sungai. Padahal, menurut pengadilan, sungai tersebut merupakan milik publik yang tidak dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Distrik Sapporo pada April 2024 yang sebelumnya menolak gugatan serupa.
Meski demikian, pengadilan mengakui bahwa komunitas Ainu berhak menjalankan tradisi budayanya, termasuk menangkap ikan, dan mencatat sejarah panjang mereka di kawasan itu sejak zaman Edo (1603–1868). Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta diterjemahkan sebagai hak hukum untuk menangkap salmon secara bebas tanpa izin negara.
Dalam persidangan banding, kuasa hukum Raporo Ainu Nation menekankan bahwa hak-hak masyarakat adat yang diakui dalam hukum internasional belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Mereka juga membantah tuduhan ingin memonopoli penangkapan salmon. “Kami tidak menuntut hak eksklusif, melainkan hak yang lahir dari sejarah dan tradisi yang telah dijalankan turun-temurun,” ujar perwakilan kelompok tersebut.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyentuh isi sensitif tentang pengakuan hak adat di Jepang—negara yang selama ini enggan mengakui secara eksplisit keberadaan masyarakat adat di dalam konstitusinya. Meskipun pemerintah Jepang mengesahkan Undang-Undang Promosi Ainu pada 2019, undang-undang tersebut lebih berfokus pada pelestarian budaya dan tidak memberikan hak kepemilikan tanah atau sumber daya alam secara kolektif.
Konteks Indonesia: Kasus ini relevan dengan perjuangan masyarakat adat di Indonesia, seperti Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang kerap bersengketa dengan negara atau korporasi atas hak kelola hutan dan perairan. Putusan pengadilan di Jepang menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan budaya, hak ekonomi dan sumber daya alam masih sulit diperoleh. Di Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai bagian dari hutan hak juga masih menghadapi kendala implementasi di lapangan.
Ke depan, kelompok Ainu masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Jepang. Namun, jika putusan ini bertahan, maka akan menjadi preseden hukum yang membatasi ruang gerak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah tradisional mereka. Pertanyaan besarnya: akankah Jepang—dan negara-negara lain termasuk Indonesia—beralih dari sekadar mengakui budaya menuju pengakuan penuh atas hak adat yang bersifat kolektif dan mengikat secara hukum?



