KPK Kembali OTT: Bupati Langkat Syah Afandin Diciduk di Sumut
Baca dalam 60 detik
- Operasi tangkap tangan KPK di Sumatera Utara menciduk Bupati Langkat Syah Afandin, diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
- Ini adalah OTT kedua dalam waktu berdekatan setelah sebelumnya KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi dalam kasus suap jabatan.
- Penindakan ini mempertegas komitmen KPK memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya pada sektor pengadaan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (3/7), meski belum merinci detail operasi.
Berdasarkan informasi awal, OTT ini diduga kuat berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Modus yang sering terjadi dalam kasus serupa adalah mark-up anggaran atau suap kepada pejabat untuk memenangkan tender tertentu. KPK masih mendalami peran serta pihak-pihak yang turut diamankan.
Penangkapan Syah Afandin menjadi OTT kedua dalam waktu singkat setelah sebelumnya KPK menciduk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama dua orang lainnya. Dalam kasus Kuansing, Suhardiman diduga menerima suap terkait jabatan dan juga terlibat dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ketiga tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pola OTT yang beruntun ini menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di daerah masih menjadi ladang korupsi yang subur. KPK tampaknya tengah memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah, terutama yang melibatkan anggaran besar. Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang terus digalakkan lembaga antirasuah.
Bagi Indonesia, penindakan ini menjadi pengingat bahwa korupsi di tingkat daerah tidak boleh dianggap remeh. Setiap OTT yang berhasil mengungkap praktik curang diharapkan memberikan efek jera, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan. Publik pun menanti pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak swasta atau rekanan proyek.
Ke depan, KPK perlu terus mengawal proses hukum agar tidak mandek, serta memastikan bahwa proyek-proyek publik di Langkat dan daerah lain berjalan sesuai aturan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah OTT kali ini akan menjadi awal dari bersih-bersih besar-besaran di Sumatera Utara?



