Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Siapkan Pelimpahan Tahap II, Yaqut Masih Dibantarkan
Baca dalam 60 detik
- KPK segera melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke JPU, dengan masa penahanan tersangka utama mendekati batas.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lain dijerat pasal korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar versi BPK.
- Lebih dari 300 biro travel teridentifikasi terlibat, namun beberapa enggan memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa tim penyidik terus berkejaran dengan batas waktu penahanan para tersangka, terutama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang masa tahanannya sudah memasuki 30 hari terakhir.
"Terinformasi mungkin waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II," ujar Setyo saat berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7). Ia menambahkan bahwa penahanan memiliki durasi yang diatur ketat oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penyidik harus bekerja cepat.
Namun, Setyo belum dapat memastikan apakah pelimpahan akan dilakukan secara bersamaan untuk keempat tersangka. Pasalnya, Yaqut saat ini tengah menjalani penahanan yang dibantarkan karena alasan kesehatan. KPK tidak bisa memaksakan kondisi tersebut, mengingat KUHAP kini lebih mengedepankan hak asasi manusia. "Nanti kalau kondisinya masih sakit, tentu tidak bisa sama-sama dilakukan. Kita pasti akan mendasari apa yang menjadi diagnosa dari tim medis," tegas Setyo.
Selain Yaqut dan Ishfah, dua tersangka lain yang diproses adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Namun, sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan jaringan luas di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji, yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberikan efek jera. Pertanyaan besarnya, akankah pelimpahan tahap II ini menjadi titik terang bagi pemberantasan korupsi di sektor keagamaan?



