Dokter Tifa Minta Jokowi Buka Ijazah di Sidang dan Publik: Buktikan Tuduhan Palsu
Baca dalam 60 detik
- Terdakwa pencemaran nama baik, Dokter Tifa, menuntut Jokowi menunjukkan ijazah S-1 asli di pengadilan dan di hadapan publik sebagai bantahan atas tuduhan ijazah palsu.
- Jaksa mendakwa Tifa dengan lima unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu, sementara UGM telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut.
- Kuasa hukum Jokowi menyatakan kliennya siap hadir dan membawa ijazah asli ke persidangan, yang dinilai sebagai momentum klarifikasi di forum resmi.

Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, secara terbuka meminta Presiden ke-7 Joko Widodo untuk memperlihatkan ijazah sarjana aslinya, baik di ruang sidang maupun kepada publik. Permintaan itu disampaikan usai sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Menurut Tifa, kehadiran Jokowi dan bukti fisik ijazah menjadi kunci untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik. "Bagaimana mungkin saya dituduh memfitnah jika ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan?" ujarnya. Ia menegaskan bahwa Jokowi wajib hadir dan membuka dokumen akademik tersebut agar publik bisa menilai sendiri.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad menunjukkan tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan Jokowi. Salah satu unggahan itu adalah milik Dokter Tifa yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu. Jokowi kemudian meminta Syarif mengumpulkan lebih banyak unggahan serupa, yang akhirnya terkumpul 28 unggahan pada April-Mei 2025.
Jaksa menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi secara resmi. Tuduhan Tifa dinilai tidak berdasar karena bertentangan dengan fakta akademik yang sudah diverifikasi. "Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya, dan perbuatannya merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi melalui teknologi informasi," kata jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir di persidangan. "Pak Jokowi sangat menunggu momen ini untuk menunjukkan ijazah aslinya di forum yang terhormat," ujar Yakup. Ia menambahkan bahwa selama ini Jokowi kerap diserang dengan narasi ijazah palsu di berbagai forum, dan sidang ini menjadi kesempatan untuk meluruskan.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi di era digital, di mana tuduhan tanpa bukti dapat merusak reputasi seseorang. Kehadiran Jokowi di sidang nanti akan menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani perkara pencemaran nama baik yang melibatkan figur publik. Akankah pembukaan ijazah tersebut mengakhiri polemik yang sudah berlangsung lama?



