Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Jadi Tersangka Ketujuh
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program MBG, menjadikan total tersangka tujuh orang.
- Iwan diduga meminta pendirian perusahaan fiktif untuk menjual food tray dengan harga mark-up, termasuk fee untuk dirinya sendiri.
- Kasus ini mengungkap praktik nepotisme dan penggelembungan harga pengadaan barang yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung kembali memperluas jaringan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, seorang perwira aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh pada Kamis (2/6). Langkah ini menegaskan bahwa praktik penyimpangan dalam program prioritas pemerintah tidak hanya melibatkan pejabat sipil, tetapi juga aparat keamanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Iwanโyang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Samaโdiduga aktif memfasilitasi skema korupsi. Ia meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga jual sudah ditentukan dan di dalamnya sudah termasuk fee untuk Iwan agar lokasi SPPG disetujui.
Atas perbuatannya, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang enam tersangka sebelumnya, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta dan yayasan.
Kasus ini bermula dari temuan Kejagung bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan. Akibatnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap menjadi mitra, dan terjadi mark-up harga pengadaan barang secara sistematis.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa pengadaan barang-barang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan harganya digelembungkan. Kerugian negara diperkirakan sangat besar, mengingat volume pembelian yang masif dan harga yang tidak wajar. Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di program-program strategis. MBG yang dirancang untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Publik menanti apakah penegakan hukum akan berlanjut hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi di BGN, atau berhenti di level menengah.
Ke depan, Kejagung diperkirakan akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah ada tersangka baru dari kalangan pengusaha atau politisi yang ikut menikmati aliran dana MBG? Atau justru kasus ini akan menjadi pelajaran bagi program serupa di masa mendatang?



