Anggota DKPP Ikut Naik Helikopter KPU, Politikus PKB Minta Sanksi Lebih Berat
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendesak sanksi etik lebih berat bagi anggota DKPP yang ikut dalam rombongan helikopter KPU ke Cianjur.
- Dalam sidang DKPP terungkap bahwa anggota DKPP Tio Aliansyah menjadi salah satu penumpang helikopter yang digunakan komisioner KPU untuk pelantikan KPPS.
- Kasus ini dinilai sebagai ironi karena DKPP adalah lembaga penegak etik penyelenggara pemilu, bukan sekadar masalah administratif.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap anggota lembaga etik itu sendiri yang ikut dalam rombongan komisioner KPU menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jelang Pemilu 2024.
Desakan itu disampaikan Indrajaya menyusul terungkapnya fakta dalam sidang DKPP perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada 29 Juni 2026 lalu bahwa anggota DKPP Tio Aliansyah turut menjadi penumpang helikopter tersebut. Menurut Indrajaya, jika terbukti melanggar etik, anggota DKPP yang terlibat justru pantas mendapatkan sanksi lebih berat dibanding penyelenggara pemilu lainnya.
โApabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,โ kata Indrajaya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Politikus asal daerah pemilihan Jawa Barat itu menyesalkan penggunaan helikopter untuk kunjungan kerja yang sebenarnya masih bisa ditempuh melalui jalur darat. Ia menilai persoalan ini tidak semata-mata soal legalitas anggaran, melainkan juga menyangkut kepatutan dan etika publik yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara negara.
Indrajaya menekankan bahwa pemimpin lembaga etik seharusnya menjadi teladan, bukan sekadar penafsir aturan. Ia menilai penggunaan helikporter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau darat menimbulkan persoalan kepantasan yang serius. โYang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,โ ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu. Jika anggota DKPP sendiri terlibat dalam praktik yang dianggap tidak patut, publik akan mempertanyakan kredibilitas putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga tersebut. Indrajaya berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
โIntegritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan,โ kata Indrajaya. Ke depan, publik menanti apakah DKPP berani menjatuhkan sanksi kepada anggotanya sendiri atau justru akan melindungi mereka, yang akan menjadi ujian kredibilitas lembaga etik tersebut.



