Japto Diperiksa KPK: Pengacara Bantah Kliennya Tahu Asal Usul Aset Rp56 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK sebagai saksi terkait aset Rp56 miliar dan 11 mobil yang disita.
- Pengacara Japto menyatakan kliennya tidak mengetahui aset tersebut terkait korupsi Rita Widyasari.
- KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, salah satunya terkait Japto sebagai komisaris utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan aliran dana korupsi tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara dengan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (30/6) itu mengonfirmasi keterkaitan aset senilai Rp56 miliar dan 11 mobil mewah yang disita lembaga antirasuah dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan aset-aset yang dikuasai Japto diduga kuat berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. “Penyitaan ini tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7). Aset yang disita meliputi uang tunai rupiah dan valas, 11 kendaraan seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membantah bahwa kliennya mengetahui asal-usul aset tersebut. Menurut Cholidin, Japto hanya menjabat sebagai komisaris utama di PT Pratama Andasan Persada (PAP), yang memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Alamjaya Barapratama (ABP)—salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. “Pak Japto tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP. PT PAP menjalankan pekerjaan secara profesional,” tegas Cholidin saat dihubungi, Rabu (1/7).
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit Februari lalu. Ketiga perusahaan itu—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik seperti Japto yang selama ini dikenal sebagai tokoh organisasi kemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami asal-usul mobil dan uang yang disita, khususnya yang terkait dengan PT ABP. Cholidin menegaskan bahwa Japto tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan perusahaan. “Hubungan pak Japto dengan PT ABP hanya sebatas perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan menyita aset-aset yang diduga hasil korupsi. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana keterlibatan para pemilik modal dan tokoh masyarakat dalam praktik gratifikasi di sektor ekstraktif? Publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap jaringan korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kutai Kartanegara.



