Land Cruiser Rp2 Miliar Jadi Bukti Suap Bupati Kuansing: Mobil Mewah Disembunyikan, Kini Ditemukan KPK
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga menjadi syarat suap jabatan Sekda Kuansing.
- Bupati Suhardiman Amby diduga meminta mobil mewah tersebut kepada calon Sekda; hanya Zulkarnain yang menyanggupi dan akhirnya terpilih.
- Kasus ini mengungkap praktik jual-beli jabatan di daerah dengan modus kredit fiktif dan proyek balasan senilai miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga sengaja disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni lalu. Mobil mewah seharga Rp2,05 miliar itu menjadi bukti kunci dalam kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah yang menjerat kepala daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut baru ditemukan pada Selasa malam (30/6) setelah sebelumnya tidak terlihat saat OTT. "Mobil itu belum disita karena baru terakhir ditemukan. Saat ini dititipkan di Polda Riau dan akan segera disita dalam proses penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
KPK menetapkan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari lelang jabatan Sekda yang digelar Pemkab Kuansing pada April 2025. Dua kandidat bersaing: Fahdiansyah, Asisten I yang juga Plt Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR. Suhardiman diduga secara terang-terangan meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser sebagai syarat kelulusan.
Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Ia membeli mobil di sebuah showroom di Jabodetabek secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk mengajukan kredit. Ardiles, yang merupakan rekan bisnisnya, diduga membantu agar Zulkarnain tetap bisa mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK menduga Ardiles berperan sebagai "bank" bagi Zulkarnain. Dengan membantu pembiayaan kredit, Ardiles memastikan kelancaran proyek-proyek yang ia menangkan. Total nilai proyek yang diraup Ardiles mencapai lebih dari Rp2,1 miliar sejak 2022. Modus ini menunjukkan adanya simbiosis mutualisme antara pejabat daerah dan pengusaha: jabatan dibeli dengan kendaraan mewah, lalu dibayar kembali melalui proyek-proyek pemerintah.
Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik jual-beli jabatan di tingkat kabupaten, tetapi juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses lelang jabatan. Suhardiman diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta imbalan secara eksplisit, yang seharusnya menjadi alarm bagi sistem seleksi aparatur sipil negara. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan pihak di Kementerian Kehutanan.
Ke depan, KPK akan menyita Land Cruiser tersebut meskipun statusnya masih kredit. Taufik menyebut akan ada klarifikasi dengan pihak ketiga yang beriktikad baik. Pertanyaan besarnya: apakah modus serupa terjadi di daerah lain? Dengan maraknya kasus suap jabatan di Indonesia, temuan KPK di Kuansing bisa menjadi preseden untuk memperketat proses seleksi dan pengawasan anggaran daerah.



