Pimpinan Ponpes di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Santriwati Sejak 2019
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Depok menetapkan pimpinan pondok pesantren di Tajurhalang, Bogor, sebagai tersangka pencabulan santriwati.
- Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak 2019 dan telah dilaporkan tiga korban, namun polisi menduga jumlah korban lebih banyak.
- Anak tersangka yang juga diduga terlibat masih berstatus saksi, sementara penyelidikan terus dikembangkan.

Polisi menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati. Tersangka langsung ditahan di Polsek Bojong setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan N. Namun, ia menduga masih ada korban lain yang belum melapor. "Sementara ini baru tiga LP. Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ujar Tamar, Rabu (1/7).
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan ponpes tersebut. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama yang kerap terkuak di Indonesia.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga menyebut nama S, anak dari tersangka N, yang diduga turut melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, hingga saat ini S masih berstatus saksi. "Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih saksi, tapi masih proses penyelidikan," kata Tamar. Status S bisa berubah jika ditemukan bukti yang cukup.
Konteks Indonesia: Kasus kekerasan seksual di pesantren bukanlah hal baru. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat puluhan kasus serupa terjadi setiap tahun, seringkali melibatkan figur otoritas seperti kyai atau pimpinan ponpes. Lemahnya pengawasan internal dan budaya patriarki yang kuat di lingkungan pesantren kerap menjadi faktor penghambat korban untuk melapor. Kasus ini kembali menyoroti urgensi penguatan sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama, termasuk mekanisme pengaduan yang aman dan responsif.
Polres Metro Depok berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau korban lain untuk segera melapor. Tamar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual di institusi pendidikan, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk mendorong reformasi tata kelola pesantren agar lebih transparan dan akuntabel.



