Kapolri Klaim Selamatkan Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas Sepanjang 2026
Baca dalam 60 detik
- Polri mengungkap 464 kasus tindak pidana energi sepanjang 2026, dengan kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp756 miliar.
- Barang bukti yang disita meliputi 669 ribu liter solar, 80 ribu liter pertalite, dan 30 ribu unit LPG, serta satu kapal tanker dan tujuh truk.
- Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri mendukung swasembada energi nasional melalui penghematan dan pengawasan distribusi subsidi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) sepanjang tahun 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa total 464 kasus berhasil diungkap, dengan perkiraan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp756 miliar. Angka ini disampaikan dalam sambutan pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7), di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam paparannya, Sigit merinci bahwa dari pengungkapan tersebut, sebanyak 594 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit: 669 ribu liter solar, 80 ribu liter pertalite, dan 30 ribu unit LPG berbagai ukuran. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi, yang melibatkan satu kapal tanker, dua unit kapal SPOB, dan tujuh truk transportir sebagai barang bukti.
Langkah tegas ini dinilai krusial mengingat subsidi energi selama ini kerap bocor ke tangan yang tidak berhak. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai bahwa pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi menjadi tantangan besar. "Modus penyelundupan dan pengalihan subsidi terus berkembang, sehingga perlu ada sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait," ujarnya kepada LyndHub.
Selain penindakan, Polri juga mengambil peran dalam mewujudkan swasembada energi. Sigit menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penghematan penggunaan energi di lingkungan kantor dan memanfaatkan compressed natural gas (CNG) pada 50 Satuan Penyelenggara Pelayanan Publik (SPPG) Polri. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Di luar sektor energi, Kapolri juga menyoroti peran Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Satgas ini berhasil memutus rantai distribusi yang merugikan petani, seperti praktik tengkulak, serta mengklarifikasi 173 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi membeli tandan buah segar dengan harga tidak wajar. Upaya ini diharapkan dapat menjaga harga jual di tingkat petani dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus migas dan pangan ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola subsidi. Namun, pertanyaan besar masih mengemuka: apakah penindakan ini cukup untuk menekan kebocoran subsidi yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun? Pengawasan yang lebih ketat dan reformasi sistem distribusi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.



