Kamboja Hapus Kewajiban Pulang Kampung demi KTP: Terobosan bagi Pekerja Migran Internal
Baca dalam 60 detik
- Mulai 1 Juli, warga Kamboja bisa mengurus KTP di mana saja tanpa harus kembali ke kampung halaman, memangkas biaya dan waktu tempuh.
- Kebijakan ini menyasar 2–3 juta pekerja migran internal yang selama ini kesulitan mengakses dokumen kependudukan karena jarak dan biaya.
- Langkah Kamboja menjadi contoh bagi negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, yang masih menghadapi tantangan serupa dalam pelayanan adminduk bagi penduduk migran.

Warga Kamboja yang tinggal di luar domisili tetapnya kini tak perlu lagi pulang kampung hanya untuk mengurus kartu identitas nasional. Sejak 1 Juli, Direktorat Jenderal Identifikasi di bawah Kementerian Dalam Negeri Kamboja memberlakukan sistem baru yang memungkinkan pengajuan dan perpanjangan KTP dilakukan di kantor polisi provinsi atau kota mana pun, tanpa terikat alamat permanen.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan panjang warga yang harus menempuh perjalanan jauh, mengeluarkan biaya transportasi, dan kehilangan waktu kerja atau sekolah hanya demi memperbarui dokumen. Sebagai gambaran, seorang warga yang tercatat berdomisili di Ratanakkiri—provinsi timur laut yang terpencil—tetapi bekerja di Prey Veng di selatan, sebelumnya harus pulang pergi sejauh lebih dari 400 kilometer. Kini ia cukup mendatangi Komisariat Polisi Provinsi Prey Veng.
Kamboja mencatat jutaan warganya bekerja di luar daerah asal, terutama di sektor konstruksi, garmen, dan jasa di Phnom Penh serta kawasan industri sekitar. Mereka selama ini rentan terhadap masalah administrasi kependudukan, seperti KTP kedaluwarsa yang tidak bisa diperpanjang tepat waktu, sehingga berpotensi menghambat akses ke layanan publik, perbankan, hingga hak pilih dalam pemilu.
Selain di kantor polisi, pemohon juga bisa mengurus dokumen di pusat layanan yang berlokasi di mal-mal besar Phnom Penh—AEON 2 dan AEON 3—serta di kantor pusat Departemen KTP Nasional di distrik Chbar Ampov. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah mendekatkan layanan ke tempat keramaian, mirip dengan konsep mal pelayanan publik yang mulai diterapkan di beberapa negara ASEAN.
Bagi Indonesia, kebijakan Kamboja ini relevan mengingat Indonesia juga menghadapi tantangan serupa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat lebih dari 7,5 juta penduduk Indonesia melakukan migrasi internal, terutama ke Jakarta, Surabaya, dan kawasan industri lainnya. Proses perekaman KTP elektronik (e-KTP) yang masih terikat domisili asal kerap menyulitkan pekerja migran, terutama saat perpanjangan atau penggantian kartu hilang. Beberapa daerah sudah mulai mengizinkan perekaman di luar domisili, tetapi belum merata dan masih terkendala koordinasi antar-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pemerintah Kamboja menegaskan bahwa petugas registrasi tetap akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara untuk memastikan kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku sejak 2005. Peringatan keras juga disampaikan: pemohon dan petugas yang memberikan informasi palsu atau dokumen palsu akan dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Pencatatan Sipil, Statistik Vital, dan Identifikasi.
Dengan sistem baru ini, Kamboja berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan KTP nasional yang saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 80 persen dari total penduduk dewasa. Kementerian Dalam Negeri mengimbau warga yang KTP-nya sudah kedaluwarsa atau akan kedaluwarsa dalam 180 hari untuk segera memperbarui, karena kartu yang tidak berlaku tidak lagi sah untuk keperluan resmi.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur digital dan integrasi data antarprovinsi. Apakah negara-negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak Kamboja untuk menghilangkan hambatan geografis dalam pelayanan administrasi kependudukan? Atau justru akan muncul model hybrid yang menggabungkan layanan daring dan luring?



