MK Tolak Gugatan Pensiunan Kemlu, Pemerintah Diminta Aktif Selesaikan Hak Finansial
Baca dalam 60 detik
- MK menolak uji materi Pasal 40 UU Perbendaharaan Negara yang diajukan pensiunan Kemlu, namun mendesak pemerintah aktif menyelesaikan sengketa gaji pokok.
- Hakim menyatakan persoalan bukan pada konstitusionalitas norma, melainkan ketidakpastian status hak keuangan dan hak tagih para pensiunan.
- Kuasa hukum FLAPK menilai putusan ini menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu mencairkan pembayaran gaji pokok yang tertunda.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan lima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), namun dalam putusannya memerintahkan pemerintah untuk lebih aktif menyelesaikan persoalan hak keuangan mereka. Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 29 Juni 2026, menolak seluruh dalil pemohon yang menguji Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Para pemohon—Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono—menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para pemohon bukan terletak pada konstitusionalitas norma, melainkan pada ketidakpastian hukum mengenai status hak keuangan mereka. “Belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan tersebut dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih,” ujar Daniel dalam sidang.
MK menilai bahwa dua putusan sebelumnya—Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017—telah mengamanatkan penyelesaian pembayaran gaji pokok kepada pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan kembali pentingnya peran aktif pemerintah, khususnya Kemlu, dalam menyelesaikan persoalan ini. “Dibutuhkan peran pemerintah untuk secara aktif membantu menyelesaikan persoalan yang dialami para pemohon,” tambah Daniel.
Kuasa hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK), Viktor Santoso Tandiasa, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa Kemlu tidak bisa lagi beralasan bahwa hak tagih gaji pokok telah kedaluwarsa. “Permasalahan gaji pokok Kemlu bukan merupakan utang negara, artinya merupakan kewajiban negara untuk membayarkan dan tidak mengenal kedaluwarsa terhadap hak kami untuk menagih,” kata Viktor. Ia menambahkan, putusan ini menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok bagi anggota FLAPK selama mereka ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti celah regulasi dalam perlindungan hak finansial aparatur sipil negara yang bertugas di luar negeri. Ketidakjelasan status hukum hak keuangan seperti yang dialami para pensiunan Kemlu berpotensi terulang di instansi lain. Ke depan, diperlukan sinergi antara Kemlu, Kemenkeu, dan lembaga terkait untuk menyusun mekanisme pembayaran yang pasti, agar tidak ada lagi pensiunan yang harus berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan haknya. Pertanyaannya, akankah pemerintah segera menindaklanjuti amanat MK ini dengan kebijakan konkret?



