Jual Bayi ke Singapura: Jaringan Adopsi Ilegal Dibongkar, 19 Terdakwa Dituntut 5–10 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Jaksa menuntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara terhadap 19 anggota sindikat yang menjual 34 bayi ke pasangan di Indonesia dan Singapura antara 2022 dan 2025.
- Lima terdakwa utama, termasuk otak sindikat Lie Siu Luan (Lily), terancam hukuman 10 tahun karena peran sentral mereka dalam merekrut, memalsukan dokumen, dan mengirim bayi ke luar negeri.
- Kasus ini mendorong otoritas Singapura untuk meninjau ulang proses adopsi antarnegara, sementara di Indonesia kemiskinan dan stigma aborsi disebut sebagai faktor utama perdagangan bayi.

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung menuntut hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun terhadap 19 anggota sindikat yang diduga menjual sedikitnya 34 bayi kepada pasangan di Indonesia dan Singapura dengan kedok adopsi. Tuntutan ini dibacakan pada Selasa (30/6) dalam sidang yang menyita perhatian publik karena mengungkap jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi sejak 2022.
Lima dari 19 terdakwa—termasuk Lie Siu Luan yang dikenal sebagai Lily, yang disebut jaksa sebagai otak sindikat—menghadapi tuntutan maksimal sepuluh tahun. Selain Lily, Astri Fitrinika yang diduga merekrut hampir seluruh bayi yang dijual, serta Djaka Hamdani, Elin Marlina, dan Lai Siu Ha yang berperan dalam pemalsuan dokumen, juga dituntut hukuman yang sama. Jaksa Billie Andrian menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan nilai agama serta moralitas yang berlaku di Indonesia.
Menurut jaksa, alasan tidak menuntut maksimal 15 tahun—yang merupakan batas atas—adalah karena kelima terdakwa menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan. Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai orang tua palsu dan penjaga rumah aman hanya dituntut lima tahun penjara karena peran yang lebih kecil.
Kuasa hukum Lily, Sendi Sanjaya, menyatakan bahwa kliennya terkejut dengan tuntutan berat tersebut. Ia berargumen bahwa bayi-bayi yang diperdagangkan kini berada dalam perawatan orang tua yang penuh kasih. “Anak-anak yang diadopsi sebenarnya dalam kondisi sehat dan keberadaan mereka bisa dilacak… tidak ada eksploitasi sama sekali,” ujar Sendi. Sementara itu, pengacara Astri, Hendra Samuel Tampubolon, mengkritik tuntutan yang dianggap tidak adil karena menyamakan peran kliennya dengan Lily. “Lily adalah dalangnya… Astri hanya bertindak di bawah kendali Lily,” katanya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Lily mengaku pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama “John” pada akhir 2022 yang mencarikan pasangan Singapura yang ingin mengadopsi bayi dari Indonesia. Lily kemudian menemukan pasangan di Pontianak, Kalimantan Barat, yang kesulitan membayar biaya persalinan. Ia memberikan Rp58 juta kepada pasangan tersebut sebagai imbalan atas bayi mereka. John kemudian membayar Lily S$17.000, dan setelah dipotong biaya rumah sakit, notaris, dan pengurusan dokumen, Lily mengantongi sekitar S$2.000 hingga S$3.000.
Sindikat ini menggunakan media sosial dan grup adopsi online untuk mencari orang tua yang berniat menyerahkan bayi mereka, terutama dari daerah Bandung. Setelah bayi diperoleh, mereka memalsukan akta kelahiran dengan mencantumkan nama terdakwa sebagai orang tua palsu. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk mengurus paspor dan surat adopsi di Singapura. Bayi-bayi tersebut dititipkan di rumah aman di Bandung, Jakarta, dan Pontianak sebelum dikirim ke luar negeri.
Kasus ini memicu respons dari pemerintah Singapura. Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Masagos Zulkifli, pada Februari lalu menyatakan bahwa instansinya bekerja sama dengan otoritas Indonesia dan akan meninjau proses adopsi antarnegara setelah fakta lebih jelas. Sebelumnya, Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga Goh Pei Ming menegaskan bahwa semua adopsi lintas negara harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat di Singapura dan negara asal bayi.
Di Indonesia, kemiskinan masih menjadi pendorong utama perdagangan bayi. Banyak ibu hamil yang tidak mampu membiayai perawatan prenatal dan biaya melahirkan. Stigma sosial yang kuat terhadap aborsi serta minimnya pemahaman tentang prosedur adopsi yang sah memperparah masalah ini. Media sosial memudahkan sindikat untuk terhubung langsung dengan calon ibu dan pengadopsi lintas provinsi dan negara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari para terdakwa dan kuasa hukum atas tuntutan jaksa. Pertanyaan yang masih menggantung: apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera dan memperbaiki celah hukum yang memungkinkan praktik keji ini terus berlangsung?



