Awkarin Kembalikan Rp10 Juta Uang Saku Hanania Travel ke Polisi
Baca dalam 60 detik
- Selebgram Awkarin mengembalikan uang saku Rp10 juta yang diterima dari Hanania Travel saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah.
- Polisi telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal KUHP terkait penggelapan dana jemaah.
- Uang setoran calon jemaah diduga digunakan untuk membayar influencer dan keperluan lain di luar pemberangkatan umrah.

Selebgram Karin Novilda, yang akrab disapa Awkarin, mengembalikan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterimanya dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (29/6). Uang tersebut langsung diserahkan kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan biro perjalanan tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi bahwa Awkarin menyerahkan uang saku tersebut secara sukarela. "Saksi menyerahkan uang saku sebesar Rp10.000.000 yang diterima kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/6). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 16.30 hingga 19.45 WIB, Awkarin dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Andaru tidak merinci keterangan yang diberikan oleh selebgram tersebut.
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, menegaskan bahwa kliennya memang menerima uang saku dari Hanania Travel untuk keperluan perjalanan umrah. Namun, ia menekankan bahwa uang tersebut telah dikembalikan pada hari pemeriksaan. "Pada kesempatan hari ini, klien kami telah memberikan kembali, mengembalikan uang saku kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Artahsasta usai pemeriksaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kooperatif Awkarin dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh Hanania Travel meski telah membayar biaya perjalanan. Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa dana yang disetor para korban tidak digunakan untuk proses pemberangkatan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Polisi menemukan bahwa sebagian uang tersebut dipakai untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah, termasuk uang saku yang diterima Awkarin. Praktik ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan dana jemaah untuk pemasaran.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan 607 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Langkah hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap industri perjalanan umrah, yang kerap diwarnai kasus serupa.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam memilih biro perjalanan umrah. Otoritas terkait, seperti Kementerian Agama, diharapkan memperketat pengawasan terhadap agen perjalanan dan memastikan dana jemaah tidak disalahgunakan. Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah penegakan hukum ini akan mendorong reformasi regulasi di sektor umrah, atau justru hanya menjadi kasus isolatif tanpa dampak sistemik.



