Bunga Kredit Ultra Mikro Segera Dipangkas ke 8%, Airlangga Tunggu Aturan Purbaya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah berencana menurunkan suku bunga kredit ultra mikro dari 18-25% menjadi 8%, khusus untuk nasabah PNM Mekaar dengan plafon di bawah Rp15 juta.
- Realisasi kebijakan ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan.
- Anggaran subsidi bunga mencapai Rp18-25 triliun, bergantung pada biaya dana PNM, dan menyasar ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro.

Pemerintah memastikan penurunan suku bunga kredit ultra mikro menjadi 8 persen tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan tersebut tengah difinalisasi dan diharapkan berlaku dalam waktu dekat.
Kebijakan ini secara khusus menyasar nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) yang selama ini membayar bunga antara 18 hingga 25 persen. Dengan pemangkasan drastis ke level 8 persen, beban bunga pelaku usaha ultra mikro diharapkan turun signifikan. Namun, tidak semua nasabah otomatis menikmati penurunan ini. Airlangga menegaskan bahwa plafon pinjaman maksimal yang memenuhi syarat adalah Rp15 juta. Sementara untuk pinjaman di atas angka tersebut, akan masuk dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan ketentuan berbeda.
"Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Bukan tahun ini. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujar Airlangga usai menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Airlangga, persyaratan utama penerima manfaat adalah nasabah perempuan yang tergabung dalam kelompok PNM Mekaar. "Persyaratannya kan itu plafonnya Rp15 juta. Syaratnya satu yang mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," jelasnya.
Untuk mendanai kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi bunga sebesar Rp18-25 triliun. Besaran ini bersifat dinamis tergantung pada biaya dana (cost of fund) yang dikeluarkan PNM. "Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp18 triliun sampai Rp25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM," tegas Airlangga.
Bagi pelaku usaha ultra mikro di Indonesia, langkah ini menjadi angin segar di tengah tekanan biaya operasional yang terus meningkat. Dengan bunga pinjaman yang lebih rendah, diharapkan modal usaha bisa lebih murah dan mendorong pertumbuhan usaha kecil di akar rumput. Namun, implementasi teknis masih menunggu rampungnya PMK yang menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pertanyaannya, seberapa cepat aturan ini bisa diterbitkan agar dampaknya segera dirasakan oleh jutaan nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia?



