Finfluencer Kini Wajib Ungkap Endorse dan Miliki Sertifikasi: Aturan Baru OJK
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan POJK 6/2026 yang mewajibkan finfluencer bersikap edukatif, mengungkap praktik endorse, dan memiliki kompetensi melalui sertifikasi.
- Aturan ini merespons kesenjangan literasi-inklusi keuangan yang mencapai 14,05% serta maraknya penipuan online dengan kerugian Rp9,1 triliun.
- Finfluencer di pasar modal harus mengantongi izin Penasihat Investasi, sementara sektor lain menunggu standar sertifikasi seragam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan para financial influencer—atau finfluencer—untuk tidak hanya memberikan konten edukatif, tetapi juga mengungkap secara transparan setiap bentuk kerja sama komersial di balik rekomendasi produk keuangan. Langkah ini diambil untuk menekan risiko kerugian konsumen yang kerap menjadi korban promosi tanpa kejelasan.
Aturan yang tertuang dalam POJK nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ini menyasar tiga area utama: edukasi, pemasaran, dan rekomendasi. Dalam aspek edukasi, finfluencer dituntut mampu menjelaskan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk keuangan secara berimbang. Sementara pada aspek pemasaran, setiap konten yang merupakan hasil kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus secara eksplisit menyebutkan adanya imbalan atau bentuk monetisasi lainnya.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kepentingan ini krusial. "Kalau sudah masuk pemasaran, rata-rata mereka bekerja sama dengan pelaku usaha. Jadi harus disampaikan bahwa dirinya memang dibayar atau bekerja sama dengan perusahaan tertentu," ujarnya dalam acara Journalist Workshop OJK di Banten, Senin (29/6/2026). Aspek ketiga, rekomendasi, mewajibkan finfluencer mengungkap kepentingan pribadi di balik setiap saran yang diberikan.
Latar belakang lahirnya aturan ini tak lepas dari fenomena kesenjangan literasi dan inklusi keuangan yang masih lebar. Data OJK menunjukkan tingkat literasi keuangan 2025 mencapai 66,46%, sedangkan inklusi keuangan 80,51%—menyisakan gap 14,05%. "Artinya, banyak orang yang membeli produk, tetapi tidak mengerti produk yang dibelinya," kata Wawan. Di sisi lain, kerugian akibat penipuan online di Indonesia per Januari 2026 telah menembus Rp9,1 triliun, dengan laporan terbanyak berasal dari penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), diikuti panggilan palsu, investasi bodong, dan penipuan lowongan kerja.
Kehadiran finfluencer selama ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, mereka mampu menjangkau kelompok masyarakat yang sulit disentuh program edukasi konvensional. Namun, banyak pula yang memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa kapasitas keuangan memadai, sehingga informasi yang disebar berpotensi menyesatkan. Praktik semacam ini kerap menjerumuskan pengikut untuk membeli produk tanpa mempertimbangkan profil risiko, sementara influencer menuai keuntungan dari PUJK.
Untuk memastikan kompetensi, OJK mendorong finfluencer memiliki sertifikasi. Di sektor pasar modal, influencer yang memberikan rekomendasi produk wajib mengantongi izin Penasihat Investasi, yang diperoleh melalui sertifikasi WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WMI (Wakil Manajer Investasi). WPPE berlaku bagi perantara yang menyampaikan informasi dan mengeksekusi transaksi, sedangkan WMI untuk mereka yang memberikan analisis mendalam dan mengelola portofolio. Meski demikian, Wawan mengakui belum ada standar sertifikasi seragam untuk seluruh sektor jasa keuangan, namun model pasar modal diharapkan menjadi contoh.
Bagi investor dan masyarakat Indonesia, aturan ini membawa angin segar. Dengan kewajiban transparansi dan sertifikasi, risiko menerima informasi menyesatkan dari finfluencer diharapkan berkurang. Namun, pertanyaan besarnya adalah: seberapa efektif OJK mengawasi ribuan finfluencer yang bertebaran di media sosial, dan akankah sanksi yang dijatuhkan cukup memberikan efek jera?



