Karyawan Maskapai Thailand Ditangkap di Australia karena Selundupkan Heroin
Baca dalam 60 detik
- Seorang pramugari Thai Airways ditangkap di Melbourne karena membawa lebih dari 1 kg heroin dalam 12 tas jinjing.
- Narkoba senilai A$500.000 itu ditemukan melalui pemindaian sinar-X di bandara, dan tersangka terancam hukuman 25 tahun penjara.
- Kasus ini menyoroti kerentanan industri penerbangan terhadap penyalahgunaan akses oleh oknum karyawan untuk kejahatan lintas negara.

Petugas Kepolisian Federal Australia (AFP) menangkap seorang pramugari maskapai Thailand di Bandara Melbourne pada Kamis pekan lalu, setelah kedapatan menyelundupkan lebih dari satu kilogram heroin yang disimpan dalam lapisan 12 tas jinjing. Wanita berusia 26 tahun itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di pengadilan Melbourne pada September mendatang dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Penangkapan terjadi saat pemeriksaan bagasi rutin di terminal internasional. Petugas mencurigai isi tas milik tersangka setelah pemindaian sinar-X menunjukkan anomali. Pemeriksaan lanjutan menemukan bubuk putih yang dikemas dalam lapisan kain tas, dan uji awal memastikan zat tersebut adalah heroin. Nilai pasar gelap barang bukti itu diperkirakan mencapai A$500.000 atau setara Rp5,3 miliar.
AFP menyatakan bahwa tersangka tengah bertugas sebagai awak kabin dalam penerbangan internasional yang baru tiba dari Thailand. Meski tidak menyebutkan nama maskapai, Thai Airways mengonfirmasi bahwa salah satu karyawannya ditahan di Melbourne dan tengah berkoordinasi dengan otoritas Australia untuk memberikan akses hukum dasar. Maskapai pelat merah itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
โAFP tidak akan goyah dalam upaya menargetkan individu yang menggunakan pekerjaan atau status komunitas mereka untuk mendukung perdagangan narkoba,โ ujar Komandan Pelaksana AFP Simone Butcher dalam pernyataan resmi. Pernyataan ini menggarisbawahi modus operandi baru di mana oknum karyawan maskapai menyalahgunakan akses istimewa mereka di bandara dan penerbangan untuk menyelundupkan barang terlarang.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan celah keamanan di sektor penerbangan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Jalur udara dari Thailand ke Australia merupakan salah satu rute yang rawan penyelundupan, mengingat volume penumpang dan kargo yang tinggi. Otoritas bandara di Indonesia, termasuk Bea Cukai dan BNN, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan seragam dan akses terbatas oleh awak pesawat.
Thai Airways, dalam pernyataan resminya, menekankan bahwa karyawan dilarang keras memiliki, mengimpor, mengangkut, atau terlibat dalam narkotika atau zat ilegal apa pun. Maskapai juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa efektif pengawasan internal maskapai dalam mencegah penyalahgunaan akses oleh karyawan.
Ke depan, AFP kemungkinan akan memperketat pemeriksaan terhadap awak pesawat yang tiba dari Thailand, sementara Thai Airways menghadapi tekanan untuk merevisi prosedur keamanan internalnya. Apakah kasus ini akan mendorong kerja sama intelijen yang lebih erat antara otoritas Australia dan Thailand, atau justru memicu sanksi terhadap maskapai yang dianggap lalai?



