Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 3 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Australia mengusulkan kenaikan denda maksimal bagi platform media sosial yang gagal mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun, dari sebelumnya menjadi A$99 juta.
- Komisioner eSafety akan diberi kewenangan memaksa perusahaan teknologi membuktikan langkah pencegahan yang diambil, menyusul temuan bahwa lebih dari 85% remaja masih bisa mengakses platform meski larangan berlaku.
- Langkah Australia memicu gelombang regulasi serupa di lebih dari 20 negara, termasuk Indonesia, Brasil, dan Kanada, yang tengah mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak.

Pemerintah Australia memperketat aturan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan mengusulkan kenaikan denda maksimal hingga A$99 juta (sekitar Rp 3 triliun) bagi perusahaan teknologi yang melanggar. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa raksasa digital belum menunjukkan kepatuhan yang memadai terhadap undang-undang yang mulai berlaku sejak Desember lalu.
Dalam rancangan undang-undang anyar yang diumumkan pekan ini, sanksi bagi platform seperti Meta (Facebook dan Instagram), Snapchat, TikTok, dan YouTube akan meningkat drastis. Selain denda, Komisioner eSafety Australia akan mendapat wewenang baru untuk meminta bukti langsung dari perusahaan soal langkah-langkah yang diambil guna mencegah anak di bawah umur membuat akun. Pemerintah juga tengah menyelidiki potensi pelanggaran di sejumlah platform besar.
Meski angka penonaktifan akun terdengar besar, efektivitas larangan ini masih dipertanyakan. Sebuah studi observasional dari Universitas Newcastle yang melibatkan lebih dari 400 remaja menemukan bahwa lebih dari 85% partisipan di bawah 16 tahun tetap melaporkan penggunaan media sosial dalam tiga bulan setelah larangan diberlakukan. Temuan ini menunjukkan celah besar antara regulasi dan praktik di lapangan, di mana anak-anak masih bisa mengakses platform melalui akun milik orang tua atau dengan data palsu.
Langkah Australia telah memicu efek domino global. Lebih dari dua lusin negara, termasuk Indonesia, Brasil, dan Kanada, kini tengah mengkaji pembatasan serupa. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling mungkin mengadopsi kebijakan serupa mengingat tingginya penetrasi media sosial di kalangan remaja. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran terhadap dampak negatif platform digital pada anak, meski belum ada rancangan undang-undang spesifik yang diajukan.
Di Inggris, pemerintah pada Juni lalu mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan berencana membawa rancangan undang-undang ke parlemen sebelum Natal. Tren global ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap Big Tech untuk melindungi anak-anak semakin menguat, namun tantangan implementasi masih besar. Pertanyaan kuncinya: apakah denda setinggi apapun cukup untuk mengubah perilaku platform yang selama ini bergantung pada pengguna muda?



