Amazon Digugat Regulator Australia karena Ubah Kontrak Prime Video Sepihak
Baca dalam 60 detik
- Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menggugat Amazon Australia atas klausul kontrak yang dianggap tidak adil, yang memungkinkan perusahaan menambahkan iklan ke Prime Video tanpa kompensasi bagi pelanggan tahunan.
- Lebih dari satu juta pelanggan tahunan Amazon Prime di Australia terdampak perubahan ini, di mana mereka harus membayar tambahan A$2,99 per bulan untuk bebas iklan, meski sudah membayar di muka A$79.
- Gugatan ini bisa menjadi preseden bagi regulator di negara lain, termasuk Indonesia, untuk meninjau praktik perusahaan digital yang mengubah ketentuan layanan secara sepihak.

Regulator persaingan usaha Australia, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), resmi menggugat unit lokal Amazon ke pengadilan atas dugaan pelanggaran kontrak yang merugikan lebih dari satu juta pelanggan tahunan Prime Video. Gugatan ini berfokus pada klausul kontrak yang dinilai tidak adil karena memungkinkan Amazon menambahkan iklan ke layanan streaming tanpa memberikan kompensasi kepada pelanggan yang sudah membayar di muka.
Menurut pernyataan ACCC, praktik yang dipersoalkan berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2025. Selama periode tersebut, Amazon Australia disebut menggunakan ketentuan kontrak yang tidak seimbang untuk membuat perubahan negatif bagi pelanggan tahunan. Setelah Juli 2024, pelanggan yang ingin tetap menikmati layanan bebas iklan harus membayar biaya tambahan sebesar A$2,99 per bulan, padahal mereka sudah membayar A$79 (sekitar Rp850 ribu) di awal masa langganan.
ACCC juga menuding Amazon.com Services LLC, perusahaan induk di Amerika Serikat, terlibat langsung dalam penyusunan kontrak yang memuat klausul tersebut. Regulator menilai tindakan ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen Australia dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi konsumen.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik perusahaan teknologi global yang kerap mengubah ketentuan layanan secara sepihak. Amazon sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. ACCC meminta pengadilan untuk memberikan pernyataan resmi, menjatuhkan denda, memerintahkan kompensasi bagi konsumen, serta biaya perkara dan perintah lainnya.
Kasus ini relevan bagi Indonesia, di mana layanan streaming seperti Amazon Prime Video juga beroperasi. Otoritas perlindungan konsumen di Indonesia, seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dapat menjadikan kasus ini sebagai acuan untuk mengawasi praktik serupa. Perubahan sepihak pada kontrak digital sering kali tidak disadari konsumen, dan gugatan ACCC menunjukkan bahwa regulator bisa bertindak tegas.
Ke depan, keputusan pengadilan Australia akan menjadi preseden penting bagi industri streaming global. Jika Amazon dinyatakan bersalah, perusahaan lain mungkin akan lebih berhati-hati dalam mengubah ketentuan layanan tanpa persetujuan eksplisit pelanggan. Pertanyaannya, apakah regulator di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akan mengikuti langkah ACCC?



