Pleidoi Bos Blueray: Suap Bea Cukai Akibat Tekanan, Bukan Niat Jahat
Baca dalam 60 detik
- John Field, pimpinan Blueray Cargo, mengklaim suap ke pejabat Bea Cukai dipicu tekanan ekstrem, bukan inisiatif pribadi.
- Akibat kasus ini, lebih dari 1.100 karyawan dirumahkan dan perusahaan hampir berhenti beroperasi.
- Tiga terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai bawahan yang hanya menjalankan perintah.

John Field, pimpinan Blueray Cargo, menyatakan bahwa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukanlah tindakan yang lahir dari kehendak bebasnya, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus. Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6), ia mengaku berada dalam situasi sulit yang memaksanya memilih antara memenuhi permintaan ilegal atau mengorbankan kelangsungan perusahaan dan ribuan karyawan.
Field mengawali pleidoinya dengan ungkapan penyesalan mendalam. Ia mengaku tidak pernah membayangkan bahwa usaha yang dirintis dari nol dan pernah menyerap 1.300 tenaga kerja akan terpuruk seperti sekarang. Saat ini, hanya sekitar 200 karyawan yang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan sisa, sementara lebih dari 1.100 orang lainnya telah dirumahkan. "Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga ribuan kehidupan yang bergantung pada perusahaan," ujarnya.
Dalam persidangan, Field menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan pemberian uang tersebut tidak pernah lahir sebagai kehendak bebasnya. "Semua terjadi dalam situasi tekanan terus-menerus disertai permintaan dengan nilai sangat besar. Jika tidak dipenuhi, saya khawatir kegiatan usaha akan terganggu bahkan berhenti," katanya. Ia mengaku tidak berniat merusak integritas penyelenggaraan negara, melainkan didorong kekhawatiran agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja dapat mempertahankan mata pencaharian.
Dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), juga menyampaikan pembelaan serupa. Dedy menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dan berada dalam posisi sulit karena harus mematuhi instruksi. Andri memohon hakim mempertimbangkan tiga hal: belum pernah dihukum, statusnya sebagai karyawan yang patuh pada perintah, serta tanggungan keluargaโistri dan satu anak berusia 2,5 tahun. "Saya memohon putusan seadil-adilnya berdasarkan seberapa besar kesalahan saya," ujar Andri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Field dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa meyakini ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini menyoroti praktik suap di lingkungan Bea Cukai yang kerap melibatkan pengusaha jasa kepabeanan. Bagi Indonesia, pengungkapan kasus seperti ini penting untuk memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana tekanan struktural dapat dijadikan alasan meringankan dalam perkara korupsi, dan apakah putusan hakim nantinya akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan di balik tindakan melawan hukum?



