Promosi Miras Newport Pakai Ayat Al-Quran: Anggota DPR Minta BPKN Investigasi dan Sanksi Tegas
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi VI DPR RI menuntut investigasi atas dugaan penggunaan ayat suci Al-Quran dalam promosi miras Newport di sebuah festival musik Jakarta.
- BPKN dan Kemendag diminta menindaklanjuti temuan pelanggaran, dengan desakan agar sanksi tidak berhenti pada permintaan maaf.
- Kasus ini menjadi uji batas etika pemasaran di Indonesia, di mana kreativitas komersial harus tunduk pada norma agama dan perlindungan konsumen.

Jakarta, LyndHub โ Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penggunaan lantunan ayat suci Al-Quran dalam promosi minuman keras bermerek Newport pada sebuah festival musik di Jakarta. Ia menegaskan bahwa jika benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar kekeliruan strategi pemasaran, melainkan telah menabrak batas etika bisnis, sensitivitas agama, dan perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.
Kawendra, yang membidangi urusan perdagangan dan industri, menyebut insiden ini sebagai alarm bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, kebebasan berinovasi dalam dunia usaha tidak boleh mengorbankan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat. โKreativitas marketing itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan moralitas demi mengejar penjualan,โ ujarnya di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini muncul setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan stan Newport dengan pengeras suara diduga memutar bacaan ayat suci, bahkan disebut sebagai syarat bagi pengunjung untuk memperoleh produk tersebut.
Langkah tegas pun didesak. Kawendra meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini. Publik, kata dia, berhak mendapatkan kepastian hukum atas praktik pemasaran yang dinilai mencederai rasa keadilan dan ketenteraman sosial. Jika terbukti melanggar, ia menggarisbawahi bahwa permintaan maaf atau klarifikasi dari pihak perusahaan tidaklah cukup. โHarus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,โ tegasnya.
Tak hanya BPKN, Kementerian Perdagangan juga diminta turun tangan. Kawendra mendorong evaluasi terhadap aspek perizinan dan distribusi produk Newport apabila investigasi menemukan pelanggaran regulasi. Ini penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar Indonesia tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk larangan promosi yang menyinggung norma agama dan kesusilaan.
Lebih jauh, kasus ini menyoroti pentingnya prinsip responsible marketing di tengah gempuran persaingan industri. Kawendra menilai seluruh pelaku usaha harus menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengeksploitasi simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan komersial. โPublik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar kata khilaf,โ katanya, menekankan perlunya efek jera bagi pelanggar.
Di sisi lain, fenomena ini memicu pertanyaan lebih luas tentang pengawasan iklan dan promosi di Indonesia. Apakah regulasi yang ada sudah cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan elemen religius dalam pemasaran? Atau justru dibutuhkan revisi aturan yang lebih rinci dan sanksi yang lebih berat? Yang jelas, kasus Newport menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan pelaku industri dalam menjaga etika bisnis yang selaras dengan nilai-nilai lokal.
Ke depan, publik menanti langkah konkret BPKN dan Kemendag. Akankah investigasi berujung pada sanksi administratif, atau bahkan pencabutan izin edar? Satu hal yang pasti: tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik serupa berpotensi terulang, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia usaha di Indonesia.



