Penyiksaan Brutal YTR: Disundut Rokok, Kepala Berbelatung, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca dalam 60 detik
- YTR disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026, dengan kekerasan sadis seperti sundutan rokok dan tebasan besi.
- Kondisi korban sangat kritis saat tiba di RSHS Bandung—kepala terinfeksi berat hingga berbelatung—dan kini mengalami kebutaan permanen pada mata kanan.
- Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mendalami gangguan jiwa, sementara keluarga korban menuntut hukuman seumur hidup.

Kisah penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR selama tiga tahun terakhir akhirnya terungkap setelah ia dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni lalu. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: luka di sekujur tubuh, infeksi kepala parah hingga dipenuhi belatung, dan kehilangan fungsi penglihatan di satu mata. Pelaku, Taufik Hidayat, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan Taufik. “Apa yang dilakukan ini merupakan sesuatu yang tidak wajar, di luar kebiasaan perilaku seseorang. Ini sadis,” ujarnya, Selasa (23/6) malam. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Taufik diketahui memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Pertengkaran kerap terjadi saat mantan debt collector itu dalam pengaruh alkohol, yang kemudian berujung pada penganiayaan.
Rudi merinci, kekerasan terjadi secara berulang sepanjang 2024 hingga 2026. Korban kerap dipukul di bagian tubuh. Pada 2024, saat mereka tinggal di kawasan Cicaheum, Bandung, Taufik tak segan menyundut rokok ke tubuh YTR jika sedang kesal. Di kesempatan lain, pelaku memukul mata kanan dan kiri YTR menggunakan benda padat, serta menebas lutut korban dengan besi. Taufik juga berpindah-pindah kosan dan mengaku telah menikahi YTR untuk mengelabui warga agar tidak curiga.
Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menggambarkan kondisi YTR saat pertama kali datang. “Pas datang boleh dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala infeksi yang hebat. Boleh dikatakanlah, ada belatung,” katanya. Tim medis segera melakukan operasi pembersihan luka dan menemukan bakteri yang cukup berat. Kini kondisi YTR berangsur membaik, namun ia mengalami gangguan penglihatan berat. Kerabat korban, Erni, menyatakan bahwa mata kanan YTR rusak total dan mata kiri mengalami penyempitan pupil sehingga penglihatannya kabur.
Meski dalam kondisi terbatas, YTR tetap berusaha mandiri. Erni menuturkan, “Saya suapi dia, tangannya [seperti] mau makan sendiri.” Dalam sebuah video yang diunggah Erni, YTR menyampaikan permintaan agar Taufik dihukum seberat mungkin. “Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain,” ujarnya. Ayah YTR juga mendesak agar pelaku dihukum seumur hidup karena perbuatannya telah membuat anaknya cacat permanen.
Kasus ini menyoroti celah perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya deteksi dini oleh lingkungan sekitar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor gangguan jiwa pada pelaku. Pertanyaan yang mengemuka: apakah hukuman maksimal akan dijatuhkan, atau justru pelaku akan menjalani rehabilitasi kejiwaan? Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di Indonesia.



