BI Longgarkan Aturan Beli Dolar di Atas US$10.000, Tapi Wajib Kantongi Dokumen Ini
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia mengizinkan pembelian dolar AS di atas US$10.000 per bulan dengan syarat memiliki dokumen underlying yang sah.
- Kebijakan ini merupakan penurunan threshold ketiga dalam setahun, dari US$100.000 pada Maret menjadi US$10.000 per Juli 2026.
- Langkah BI bertujuan menekan spekulasi valas dan menjaga stabilitas rupiah di tengah volatilitas global.

Bank Indonesia (BI) memastikan masyarakat dan pelaku usaha tetap bisa membeli dolar Amerika Serikat di atas US$10.000 per bulan, asalkan memiliki dokumen pendukung yang membuktikan transaksi tersebut untuk kebutuhan riil, bukan spekulasi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan merupakan kali ketiga dalam setahun BI menurunkan ambang batas pembelian valas.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa otoritas moneter tidak bermaksud membatasi akses terhadap dolar, melainkan ingin menata ulang tata kelola transaksi valuta asing. "Kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya, bukan melarang," ujarnya dalam acara Economic Update 2026 CNBC Indonesia pekan ini. Menurut Destry, dokumen underlying menjadi kunci untuk memastikan dolar yang dibeli digunakan untuk kegiatan produktif, seperti biaya pendidikan di luar negeri, impor barang, atau pembayaran utang luar negeri, bukan untuk mencari untung dari fluktuasi kurs.
Bagi pembelian dolar di bawah atau setara US$10.000 per bulan, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan di bank atau money changer tanpa perlu melampirkan dokumen tambahan. Namun, untuk nominal di atas itu, nasabah wajib menyertakan bukti transaksi riil, misalnya surat penerimaan (acceptance letter) dari universitas luar negeri, kontrak impor, atau invoice kewajiban valas lainnya. Destry mencontohkan, seseorang yang hendak sekolah di luar negeri dengan biaya lebih dari US$10.000 dapat membeli dolar sesuai kebutuhan asal ada dokumen pendukung.
Penurunan threshold ini mencerminkan kekhawatiran BI terhadap tekanan nilai tukar rupiah yang masih tinggi akibat ketidakpastian global. Dengan mempersempit celah transaksi tanpa underlying, bank sentral berharap dapat mengurangi permintaan spekulatif terhadap dolar yang kerap memperlemah rupiah. Langkah ini juga sejalan dengan upaya BI memperkuat stabilitas makroekonomi di tengah gejolak pasar keuangan global.
Bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa transaksi valas untuk kegiatan ekonomi tetap dipermudah, namun dengan pengawasan lebih ketat. Perusahaan yang memiliki kebutuhan impor atau kewajiban valas dalam jumlah besar harus mempersiapkan dokumentasi yang lebih lengkap. Sementara itu, bagi individu yang berencana membeli dolar untuk investasi atau tabungan, aturan baru ini bisa menjadi hambatan jika tidak memiliki underlying yang jelas.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada konsistensi pengawasan BI dan kepatuhan pelaku pasar. Apakah penurunan threshold ini cukup untuk meredam spekulasi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi riil? Pertanyaan itu masih perlu dijawab seiring implementasi aturan pada awal Juli mendatang.



