Denda Rp40 Juta untuk Warga Singapura yang Bandel Tak Patuhi Perintah Pengadilan Tetangga
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan 72 tahun di Singapura dihukum denda S$2.500 karena menolak memindahkan meja dan kamera CCTV yang menghadap pintu tetangga, meski telah diperintahkan pengadilan.
- Hakim menegaskan bahwa perintah Community Disputes Resolution Tribunals (CDRT) bukan sekadar gertakan; pelanggaran berulang dapat menjadi tindak pidana.
- Kasus ini menjadi preseden bahwa sengketa tetangga di Singapura tidak bisa dianggap remeh, dengan mekanisme dua langkah yang berujung pada sanksi pidana.

Seorang perempuan lanjut usia di Singapura harus membayar denda S$2.500 (sekitar Rp29 juta) setelah berkali-kali mengabaikan perintah pengadilan untuk menata ulang perabot dan kamera pengawas di luar unit rumah susunnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keputusan pengadilan sengketa tetangga bukan sekadar formalitas tanpa konsekuensi.
Ajiramah Ahmad Hassan, 72 tahun, terlibat perselisihan bertahun-tahun dengan tetangga sebelahnya terkait kebisingan. Pada 2024, ia memasang kamera CCTV di atas pintu depan dan menempatkan dua meja di koridor umum di luar flat HDB-nya. Tetangganya yang berusia 55 tahun kemudian mengajukan gugatan ke Community Disputes Resolution Tribunals (CDRT).
Pada Januari 2025, CDRT memerintahkan Ajiramah untuk memindahkan meja agar tepat berada di depan unitnya sendiri, serta menyesuaikan kamera CCTV agar tidak mengarah ke pintu tetangga. Namun, perintah itu tidak diindahkan. Tribunal kemudian mengeluarkan arahan khusus pada Maret 2025 yang mewajibkan kepatuhan. Lagi-lagi, Ajiramah tidak bergerak.
Pada Juni 2025, tetangga melapor ke polisi. Petugas yang memeriksa lokasi memastikan perintah masih belum dipatuhi. Ajiramah akhirnya didakwa di pengadilan pada Oktober 2025 dan mengaku bersalah atas satu tuduhan melanggar arahan khusus berdasarkan Community Disputes Resolution Act (CDRA).
Dalam putusannya, Distric Judge Kevin Ho menekankan bahwa perintah CDRT harus dipatuhi dan diperlakukan secara serius. "Jika ada anggapan bahwa perintah CDRT hanya gertakan tanpa gigi, kasus ini seharusnya meluruskan pandangan keliru itu," ujar hakim. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap arahan khusus merupakan tindak pidana yang dapat merusak efektivitas rezim CDRA dan bahkan sistem peradilan secara luas.
Hakim menolak argumen pembela bahwa Ajiramah buta huruf dan kesulitan memahami perintah karena bahasa ibunya Melayu. Menurut hakim, tidak ada bukti bahwa ia pernah berusaha mematuhi atau meminta klarifikasi. Bahkan setelah didakwa, ia baru mulai mengambil langkah perbaikan pada Januari 2026 dan baru selesai sepenuhnya pada Mei 2026.
Pembela juga meminta keringanan karena usia dan kondisi keuangan klien yang menganggur. Namun hakim menilai tidak ada bukti objektif kesulitan keuangan, dan usia lanjut bukan faktor peringan kecuali hukuman penjara setara hukuman seumur hidup. Hakim akhirnya menjatuhkan denda S$2.500, lebih tinggi dari tuntutan jaksa S$1.000, dengan alasan efek jera. Jika tidak dibayar, Ajiramah harus menjalani 10 hari penjara. Pengadilan mengizinkan pembayaran dalam lima cicilan bulanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tetangga di Singapura memiliki "pendekatan dua pukulan": pelanggaran pertama berujung arahan khusus, dan pelanggaran terhadap arahan itu menjadi tindak pidana. Bagi warga Indonesia yang tinggal di lingkungan padat seperti rumah susun, kasus ini relevan mengingat potensi konflik serupa. Di Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa tetangga masih lebih banyak mengandalkan musyawarah atau jalur perdata, tanpa sanksi pidana khusus seperti di Singapura. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengadopsi pendekatan serupa untuk menekan angka perselisihan antarwarga yang kerap berlarut-larut?



