Pramono Anung Bantah Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait ganjil genap di gerbang tol, hanya penerapan aturan lama Pergub 88/2019.
- Polda Metro Jaya meluruskan bahwa pembatasan berlaku di ruas jalan protokol yang terhubung dengan gerbang tol, bukan di dalam tol.
- Penindakan pelanggar tetap menggunakan kamera ETLE, sementara daftar 28 titik gerbang tol perlu dikonfirmasi ke Dishub DKI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo membantah adanya aturan baru mengenai sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol ibu kota, menepis kegaduhan publik yang mengira kebijakan pembatasan kendaraan diperluas secara mendadak.
Pramono menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. "Tidak ada peraturan baru. Yang beredar di media seolah-olah ada aturan baru, padahal tidak. Termasuk soal 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap di gerbang tol bukanlah inovasi, melainkan implikasi dari aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol. Ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk telah lama masuk dalam zona pembatasan. "Gerbang tol yang memiliki pintu keluar-masuk langsung ke jalan protokol otomatis mengikuti aturan ganjil genap yang sudah ada," katanya.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman yang mengira pembatasan berlaku di dalam tol. "Bukan di dalam tolnya. Di dalam tol itu ranah Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," tegasnya. Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan kamera ETLE. "Kita masih mengacu pada aturan itu, belum ada aturan baru lagi," ungkapnya.
Bagi pengguna jalan di Jakarta, klarifikasi ini penting untuk menghindari kebingungan dan potensi pelanggaran. Meski tidak ada aturan baru, masyarakat tetap harus waspada saat melintasi gerbang tol yang terhubung dengan jalan protokol, karena kamera ETLE akan merekam pelanggaran secara otomatis. Dirlantas menyarankan agar pengendara memastikan daftar titik ganjil genap ke Dishub DKI, mengingat regulasi zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pemerintah akan melakukan sosialisasi lebih masif untuk mengedukasi publik tentang penerapan aturan lama ini, atau justru akan ada penyesuaian kebijakan seiring dengan dinamika lalu lintas ibu kota yang terus berubah.



