Bareskrim Geledah 87 Kontainer PT MMS, Sita 300 Dokumen Ekspor Fatty Matter
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menggeledah 87 kontainer PT Mitra Mentari Sentosa di Tanjung Priok terkait dugaan pelanggaran ekspor fatty matter.
- Sebanyak 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diamankan, termasuk dari perusahaan terafiliasi, untuk proses penyidikan.
- Kasus ini berpotensi berkembang ke pihak lain, dengan penyidik masih menganalisis data kepabeanan dan hasil pemeriksaan fisik.

Satuan Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggeledah puluhan kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/6/2026), dan menyita 300 dokumen ekspor komoditas fatty matter sebagai bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran ekspor.
Penggeledahan dilakukan Subdit I Dittipidter berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026. Lokasi pemeriksaan berada di Terminal NPCT 1, kawasan Kalibaru, Cilincing. Penyidik turut berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data kepabeanan yang diperlukan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K Heriyatno, mengatakan pengecekan fisik terhadap 87 kontainer dilakukan untuk mencocokkan dokumen ekspor dengan barang yang akan atau telah dikirim ke luar negeri. "Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Selain kontainer, penyidik mengamankan 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen tersebut tidak hanya berasal dari PT MMS, tetapi juga dari perusahaan-perusahaan lain yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor serupa. "Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara," jelas Setyo.
Fatty matter merupakan komoditas yang kerap digunakan dalam industri oleokimia dan makanan. Dugaan pelanggaran ekspor komoditas ini dapat berdampak pada tata niaga dan penerimaan negara. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan ekspor di sektor yang bernilai ekonomi tinggi. Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu utama ekspor nasional kerap menjadi titik rawan penyimpangan dokumen.
Penyidik masih mendalami seluruh dokumen, data kepabeanan, dan hasil pemeriksaan kontainer. Setyo menegaskan pengembangan kasus tidak tertutup pada pihak lain yang diduga terlibat. "Bareskrim masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Ke depan, publik akan menanti apakah pengusutan ini akan merembet ke perusahaan lain atau bahkan melibatkan oknum pejabat bea cukai. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan terhadap sistem ekspor nasional.



