Satu Dekade Aparat dalam Pusaran Narkoba: Dari Penjual Barang Bukti hingga Jadi Kurir Bandar
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2016–2026, puluhan anggota TNI, Polri, dan BNN terlibat dalam peredaran narkoba, mulai dari menjual barang bukti hingga menjadi bagian sindikat internasional.
- Kasus terbaru mencuat pada awal 2026: eks Kapolres Bima Kota menerima suap Rp4,4 miliar dari bandar, sementara anggota TNI kedapatan membeli sabu saat Lebaran.
- Motif ekonomi dan lemahnya pengawasan internal menjadi celah utama yang membuat aparat justru menjadi pelindung atau pelaku utama bisnis haram ini.

Selama satu dekade terakhir, institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru kerap tercoreng oleh ulah oknumnya sendiri—mulai dari menjual barang bukti, menjadi kurir sindikat, hingga menerima suap miliaran rupiah dari bandar.
Data yang dihimpun dari berbagai pengungkapan kasus menunjukkan bahwa keterlibatan aparat tidak lagi sekadar penyalahgunaan pribadi, melainkan telah merambah ke rantai distribusi dan perlindungan jaringan narkoba. Modusnya beragam: penjualan kembali sabu hasil sitaan, pengawalan pengiriman narkoba lintas provinsi, hingga menjadi "beking" bagi bandar besar.
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, pada 2022. Ia memerintahkan anak buahnya menukar 5 kilogram sabu sitaan dengan tawas, lalu menjualnya dengan harga Rp300 juta per kilogram. Teddy akhirnya dihukum seumur hidup, sementara anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara.
Kasus lain yang tak kalah mencengangkan adalah peran eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Alih-alih membongkar sindikat Fredy Pratama—yang telah menyelundupkan 10,2 ton sabu ke Indonesia sejak 2020—Andri justru menjadi kurir khusus yang mengawal pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Jakarta. Ia melakoni tugas itu delapan kali pada Mei–Juni 2023, dan akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Di lingkungan TNI, pola serupa juga terjadi. Pada Desember 2022, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap saat mengantar 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya dipecat dan divonis penjara seumur hidup. Terbaru, pada Maret 2026, anggota Puspalad TNI AD, Koptu YP, terekam video membeli sabu di Matraman, Jakarta Timur, saat Lebaran. Ia langsung ditahan dan diproses oleh Provost Puspalad.
Fenomena aparat yang justru menjadi pemakai dan pecandu juga tak bisa diabaikan. Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti, yang sebelumnya sukses mengungkap kasus narkoba, justru ditangkap bersama 11 anak buahnya saat pesta sabu di hotel Bandung pada 2021. Sementara Kombes Yulius Bambang Karyanto dari Baharkam Polri ditangkap pada 2023 di hotel Jakarta Utara bersama seorang wanita dan barang bukti sabu.
Kasus paling anyar yang mengemuka pada awal 2026 adalah keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia menerima aliran dana dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar dan dari bandar Boy sebesar Rp1,6 miliar selama periode Mei–November 2025. Uang tersebut diterima melalui anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik kini telah dipecat dan ditahan di Rutan Bareskrim.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkap keterlibatan petugas Lapas Tarakan berinisial AY dan anggota BNN berinisial RO dalam membantu pencucian uang hasil penjualan narkotika milik bandar jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin. Jaringan ini beroperasi sejak 2017 hingga 2024 dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.
Rentetan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal di tubuh institusi penegak hukum. Apakah sanksi pemecatan dan hukuman berat cukup untuk memberikan efek jera, atau justru diperlukan reformasi sistemik yang menyentuh aspek kesejahteraan, integritas rekrutmen, dan pengawasan melekat?



