Bareskrim Pastikan Tetap Awasi Kasus Grace Natalie Meski Dilimpahkan ke Polda Metro
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri melimpahkan laporan 40 ormas Islam terhadap Grace Natalie dkk ke Polda Metro Jaya karena ada laporan serupa sebelumnya.
- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan asistensi dan backup penanganan kasus tersebut.
- Pelapor menyayangkan pelimpahan ini karena menilai kasus menyangkut kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa.

Bareskrim Polri memastikan tidak akan melepas tanggung jawab atas penanganan laporan 40 organisasi masyarakat Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda, meski kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena sudah ada laporan serupa yang lebih dulu ditangani Polda Metro Jaya. "Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6). Menurut Wira, penyatuan penanganan ini didasarkan pada kesamaan locus, tempus, dan objek perkara.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026 ini diajukan oleh Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri dari puluhan ormas Islam. Mereka mempermasalahkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang dinilai telah diedit secara tidak utuh sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6). Bukti tersebut, kata dia, sebelumnya juga telah diserahkan saat pembuatan laporan di Bareskrim. Gurun juga akan menjelaskan kronologi perkara secara rinci, termasuk bagian-bagian video yang dinilai menjadi persoalan hukum.
Namun, Gurun menyayangkan pelimpahan perkara ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut Jusuf Kalla sebagai subjek, tetapi juga menyangkut kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa. "Persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi yang tidak sesuai dengan keadaan utuh dalam video tersebut," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap kontroversial. Ketiga pelapor—Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya—diduga terlibat dalam penyebaran atau pembuatan narasi berdasarkan potongan video tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor.
Ke depannya, publik akan mencermati bagaimana Polda Metro Jaya menangani perkara ini dengan asistensi dari Bareskrim. Akankah penyelidikan berjalan transparan dan tuntas, atau justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat?



