Bank Sentral Nigeria Bekukan Aset Enam Individu dan Empat BDC Terkait Pendanaan Terorisme
Baca dalam 60 detik
- Bank Sentral Nigeria memerintahkan pembekuan segera transaksi dan aset enam individu serta empat bursa valas yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror ISWAP.
- Sanksi ini merupakan hasil koordinasi antara Komite Sanksi Nigeria dan OFAC Amerika Serikat, menyusul tuduhan terhadap operator BDC Lagos yang menyalurkan dana ke kelompok militan.
- Langkah ini menandai pengawasan ketat terhadap sektor keuangan non-bank di Nigeria dan berpotensi mempengaruhi aliran remitansi serta stabilitas pasar valas regional.

Bank Sentral Nigeria (CBN) secara resmi menginstruksikan seluruh lembaga keuangan untuk membekukan aset, rekening, dan transaksi yang terkait dengan enam individu serta empat perusahaan penukaran uang (BDC) yang masuk dalam daftar hitam pendanaan terorisme. Langkah ini diambil berdasarkan sanksi terbaru yang diterbitkan oleh Komite Sanksi Nigeria (NIGSAC) dan Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC) pada 18 Juni 2026.
Dalam surat edaran yang dirilis Kamis lalu, CBN menegaskan bahwa daftar sanksi yang diperbarui itu bersifat mengikat dan harus segera diimplementasikan oleh semua institusi yang diawasi. Enam individu yang masuk dalam Specially Designated Nationals (SDN) List adalah Muktar Muhammad Adamu, Babangida Muhammed Adamu Hammajam, Abdullahi Umar Usman, Ibrahim Abubakar, Adamu Chiroma, dan Yakubu Ogirima Ibrahim. Sementara itu, empat BDC yang disebut sebagai entitas yang dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka adalah Generation Currency Bureau De Change Limited, Manhattan Bureau De Change Limited, Nine to Nine Exchange Bureau De Change Limited, dan Abbal Bako & Sons Bureau De Change Limited.
Menurut OFAC, Mukhtar Muhammad—yang juga dikenal sebagai Mukhtar Adamu Muhammad—diduga telah memfasilitasi transfer uang dan transaksi keuangan atas nama Islamic State West Africa Province (ISWAP), afiliasi kelompok teroris Negara Islam di Afrika Barat. Tiga BDC yang disebutkan sebelumnya dituding menjadi saluran pendanaan bagi organisasi militan tersebut. CBN memerintahkan agar dana, aset, dan sumber daya ekonomi milik pihak-pihak yang ditunjuk segera dibekukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Larangan juga mencakup entitas yang dimiliki 50 persen atau lebih oleh individu atau perusahaan yang terkena sanksi.
Konteks Indonesia: Meskipun sanksi ini berlaku di Nigeria, dampaknya bisa terasa di Indonesia mengingat jaringan keuangan informal seperti BDC kerap digunakan dalam perdagangan dan remitansi lintas batas. Pengawasan ketat terhadap money service business oleh regulator keuangan global, termasuk OFAC, menekankan pentingnya kepatuhan lembaga keuangan Indonesia terhadap rezim sanksi internasional. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan memperkuat pemantauan terhadap aliran dana dari kawasan rawan konflik, terutama yang melibatkan valuta asing dan layanan transfer uang.
“Lembaga keuangan harus memastikan tidak ada dana, jasa keuangan, atau sumber daya ekonomi yang tersedia, baik langsung maupun tidak langsung, bagi individu atau entitas yang ditunjuk,” demikian bunyi perintah CBN dalam edaran tersebut.
Langkah Nigeria ini sejalan dengan upaya global memutus rantai pendanaan terorisme, terutama setelah serangkaian sanksi AS terhadap jaringan keuangan ISWAP. Ke depan, pengawasan terhadap sektor BDC dan money service business diperkirakan akan semakin ketat, tidak hanya di Nigeria tetapi juga di negara-negara lain yang menjadi jalur transit dana ilegal. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana koordinasi antarnegara dalam membekukan aset lintas yurisdiksi dapat berjalan efektif, mengingat sifat transaksi yang cepat dan seringkali tidak meninggalkan jejak digital yang jelas.



