Agen Properti Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Skema Investasi Fiktif di Australia
Baca dalam 60 detik
- Wendy Kwek, agen properti Singapura, divonis tiga bulan penjara karena mempromosikan skema investasi properti Australia yang merugikan 347 investor hingga S$16 juta.
- Skema yang dijalankan Macro Group ini menjanjikan imbal hasil 14-16% per tahun dari pengembangan rumah di Pilbara, namun ternyata merupakan skema ponzi yang gagal bayar.
- Kasus ini menyoroti celah regulasi sekuritas di Singapura dan risiko investasi lintas batas yang menggiurkan namun tidak berizin.

Seorang agen properti di Singapura harus mendekam di penjara setelah terbukti mempromosikan skema investasi properti di Australia yang ternyata fiktif, menyebabkan kerugian besar bagi ratusan investor. Wendy Kwek Siang Ling, 55 tahun, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada Rabu (24/6) karena perusahaannya, WK Events, menjalankan kegiatan penawaran sekuritas tanpa izin dari Otoritas Moneter Singapura (MAS).
Skema yang ditawarkan oleh Macro Group, yang dikelola oleh Veronica Macpherson asal Australia, menjanjikan keuntungan fantastis dari pengembangan rumah bagi pekerja tambang di Newman, wilayah Pilbara, Australia Barat. Antara 2013 dan 2016, skema ini berhasil mengumpulkan dana sekitar S$122 juta dari 1.800 investor di berbagai negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Di Singapura sendiri, sekitar S$54,7 juta terkumpul dari 643 investor.
Kwek, yang juga mengajar kursus investasi properti berbayar, menggunakan jaringan alumninya untuk memasarkan skema ini melalui enam seminar di kantornya di Shenton Way. Dalam seminar tersebut, ia menyebut telah mengunjungi langsung lokasi proyek dan bertemu dengan anggota parlemen Australia yang mendukung revitalisasi kota Pilbara. Ia juga mengklaim imbal hasil sewa di Newman mencapai 10,3%, jauh di atas Melbourne yang hanya 3,8%.
Investasi minimum yang ditawarkan adalah S$10.000, dengan janji imbal hasil 14% per tahun untuk investasi hingga S$49.000, dan 16% untuk investasi di atas S$50.000. Untuk meyakinkan calon investor, Kwek bahkan ikut menanamkan modalnya sendiri sebesar S$100.000. Namun, skema tersebut ternyata tidak lebih dari skema ponzi yang akhirnya gagal bayar pada 2016, setelah hanya membayar sebagian bunga awal.
Jaksa Penuntut Umum Sarah Ong menekankan bahwa peran Kwek dalam kasus ini paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain yang sebelumnya didenda S$80.000 hingga S$120.000 pada 2023. Kwek tidak hanya menjadi pengantar, tetapi juga secara aktif menyelenggarakan seminar dan memanfaatkan pengaruhnya terhadap kelompok investor yang sudah ia bina. Ia bahkan menyebut imbal hasil yang ditawarkan sebagai "fantastis".
Meskipun pengacara Kwek meminta denda S$150.000 dengan alasan kliennya juga ikut merugi, pengadilan menilai hukuman penjara lebih tepat mengingat besarnya kerugian investor dan peran aktif Kwek. Sebagai bentuk restitusi sukarela, Kwek telah menyerahkan cek senilai S$500.000 kepada Departemen Urusan Komersial sebelum vonis dijatuhkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi investor di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara akan pentingnya memeriksa legalitas skema investasi lintas batas. Otoritas jasa keuangan di berbagai negara, termasuk OJK di Indonesia, terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap imbal hasil yang tidak wajar dan memastikan perusahaan penawaran sekuritas memiliki izin yang sah. Pertanyaan selanjutnya, apakah regulasi di Indonesia sudah cukup kuat untuk melindungi investor dari skema serupa yang mengatasnamakan proyek properti di luar negeri?



