Jaksa Agung Usulkan Jampidum dan Jampidsus Dilebur dalam Satu Komando Operasi
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Agung Burhanuddin menilai pemisahan Jampidum dan Jampidsus menghambat efektivitas implementasi KUHP dan KUHAP baru.
- Wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi diusulkan untuk menyatukan regulasi internal dan memperpendek rantai koordinasi.
- Dalam enam bulan pertama KUHP baru, Jampidum baru menerapkan 6 dari 9 mekanisme transisi, sementara aturan pelaksana berupa PP belum terbit.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melontarkan gagasan untuk menyatukan dua satuan kerja utama di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ke dalam satu komando di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. Wacana ini disampaikan dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (25/6).
Menurut Burhanuddin, pemisahan penanganan perkara antara Pidum dan Pidsus selama ini justru menimbulkan inefisiensi, terutama dalam menyelaraskan aturan pelaksanaan undang-undang. Regulasi internal yang terpisah, katanya, kerap membingungkan aparat di lapangan dan memperpanjang jalur koordinasi. "Saya melihat ini kurang efektif. Kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi?" ujarnya di hadapan para akademisi dan praktisi hukum.
Burhanuddin menjelaskan, idealnya struktur Kejaksaan Agung memiliki Jaksa Agung Muda Operasi yang membawahi langsung Pidana Umum dan Pidana Khusus. Dengan demikian, aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah dapat diselaraskan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan ini masih sebatas wacana dan membutuhkan masukan dari para ahli agar struktur kelembagaan Korps Adhyaksa semakin efektif dan efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebut, secara materiil KUHP baru telah menggeser paradigma hukum pidana dari instrumen pembalasan menuju keadilan yang lebih manusiawi. "Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," jelasnya. Namun, Burhanuddin mengakui masih ada tantangan, terutama belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi. Ia juga menyoroti perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum di lapangan yang kerap menghambat tercapainya keadilan restoratif.
Ke depan, penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kunci agar proses peradilan lebih mudah, efektif, dan murah. Pertanyaannya, akankah wacana penyatuan Jampidum dan Jampidsus ini mendapat dukungan dari DPR dan pemerintah, atau justru menimbulkan resistensi dari internal Kejaksaan sendiri?



