Hotel Sultan Dikosongkan: Aset Senilai Miliaran Dipindahkan ke Gudang Cikarang
Baca dalam 60 detik
- PPKGBK memindahkan seluruh aset bergerak eks Hotel Sultan ke gudang di Cikarang dalam proses pengosongan lahan Blok 15 GBK.
- Proses pemindahan ditargetkan rampung dalam 30 hari, melibatkan pendataan, pelabelan, dan pengangkutan bertahap oleh tim khusus Kemensetneg.
- Sebanyak 102 mantan pekerja hotel telah melapor untuk pendataan status ketenagakerjaan, dengan mayoritas berstatus pekerja harian.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai mengevakuasi seluruh aset bergerak milik mantan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, ke gudang penyimpanan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Kawasan GBK yang telah lama bersengketa.
Proses pemindahan yang dimulai pada 24 Juni 2026 ini menargetkan rampung dalam waktu satu bulan atau 30 hari sejak tahap awal pada 20 Juni. Seluruh barang inventaris—mulai dari perabot, peralatan elektronik, hingga dokumen—terlebih dahulu didata, dikemas, dan diberi label satu per satu oleh vendor yang ditunjuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aset tercatat dengan baik dan dapat dilacak keberadaannya selama masa penyimpanan.
Kegiatan ini melibatkan tim khusus dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK. Kedua pihak berkoordinasi untuk menjamin proses pengosongan berjalan tertib dan sesuai prosedur, mengingat nilai aset yang dipindahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat selesai tepat waktu tanpa kendala berarti.
Sebelumnya, pada 22 Juni, sebanyak 102 mantan pekerja Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 GBK. Dari jumlah tersebut, 59 orang tercatat sebagai pekerja harian (daily worker), 18 orang pekerja sementara (temporary worker), dua orang pekerja lepas (freelance), dua karyawan tetap, dan 21 karyawan kontrak. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengapresiasi kesediaan para mantan pekerja untuk memberikan data status hubungan kerja mereka kepada PPKGBK.
Pengosongan Hotel Sultan merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang memenangkan negara atas lahan Blok 15 GBK. Sengketa lahan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi sorotan publik karena nilai strategis kawasan tersebut di pusat ibu kota. Dengan selesainya pemindahan aset, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum.
Ke depan, publik menanti langkah pemerintah dalam mengelola aset eks Hotel Sultan, termasuk kemungkinan revitalisasi kawasan GBK. Pertanyaan yang mengemuka: akankah lahan tersebut digunakan untuk fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau, atau proyek komersial lain? Proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara akan menjadi kunci kepercayaan masyarakat.



