Majikan Lansia di Singapura Aniaya PRT hingga Berdarah, Divonis 4 Bulan Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang wanita berusia 67 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 4 bulan penjara karena menyiksa asisten rumah tangga asal Myanmar, termasuk menampar, memukul, dan mencakar hingga berdarah.
- Korban, Man Sian Hoih Cing (27), mengalami trauma di mata, memar, dan luka gores di wajah serta dada, serta harus dirawat di rumah sakit setelah laporan dari keponakan majikan.
- Hakim juga memerintahkan majikan membayar kompensasi S$4.440 (sekitar Rp51 juta) kepada korban, yang mencakup kerugian upah dan penderitaan akibat bekas luka permanen.

Seorang perempuan lanjut usia di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti secara brutal menganiaya asisten rumah tangganya sendiri hanya karena kesalahan sepele dalam pekerjaan rumah tangga. Hazel Phang Fong Yen (67) divonis empat bulan penjara oleh pengadilan setempat pada Rabu (24/6) karena dengan sengaja melukai pembantunya, seorang perempuan muda asal Myanmar bernama Man Sian Hoih Cing (27).
Kekerasan fisik yang dilakukan Phang berlangsung berulang kali antara September hingga Oktober 2022. Pemicunya beragam, mulai dari cara korban menggantung cucian, membersihkan botol sabun, hingga lupa mengecek tanggal kedaluwarsa makanan. Dalam satu insiden, Phang meninju mata korbannya karena tidak puas dengan cara membersihkan botol. Di lain waktu, ia mencakar leher dan dada pembantunya hingga kulitnya robek dan berdarah hanya karena masalah posisi seprai di jemuran.
Puncaknya terjadi pada 15 Oktober 2022, ketika Phang marah karena tanaman belum disiram. Ia kemudian mencakar wajah korban setidaknya dua kali, tepat di pipi dan bawah hidung. Keesokan harinya, keponakan Phang yang berkunjung melihat korban dalam keadaan berdarah dan segera melapor ke ayahnya, yang kemudian membawa korban ke rumah sakit. Laporan medis mencatat trauma tumpul pada mata, memar di wajah, serta banyak luka lecet di wajah dan dada korban.
Pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari permintaan pengacara Phang yang hanya menginginkan denda S$10.000 atau tiga bulan penjara alternatif. Jaksa Penuntut Umum Melissa Heng sebelumnya menuntut empat hingga enam bulan penjara plus kompensasi. Kompensasi S$4.440 terdiri dari S$940 untuk kerugian upah korban selama dua bulan menganggur dan S$3.500 untuk rasa sakit serta penderitaan akibat bekas luka di wajah dan dada.
Fakta bahwa Phang adalah seorang lansia pengidap kanker paru-paru, dengan berat badan hanya 38 kilogram, serta merawat suami dan ibunya yang sudah lanjut usia, tidak cukup meringankan hukumannya. Pengadilan menilai tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan luka permanen tidak bisa ditoleransi. Kasus ini terungkap setelah petugas Pusat Pekerja Rumah Tangga (CDE) melakukan panggilan rutin pada Desember 2022 dan korban mengaku dianiaya.
Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Singapura masih menjadi sorotan. Meskipun ada perlindungan hukum, banyak pekerja migran yang rentan karena posisi tawar yang lemah dan ketergantungan pada majikan. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, termasuk melalui ratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi majikan lain yang bertindak sewenang-wenang. Pertanyaan yang tersisa adalah: apakah sistem perlindungan pekerja rumah tangga di kawasan ini sudah cukup kuat untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa, atau masih ada celah yang membuat pekerja migran tetap rentan?



