Taufik Hidayat Resmi Tersangka: Mantan Pacar Disekap dan Dianiaya Tiga Tahun
Baca dalam 60 detik
- Polisi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap mantan pacar selama tiga tahun di Bandung.
- Korban mengalami luka permanen seperti kebutaan, bibir sumbing, dan kesulitan berjalan akibat kekerasan berulang.
- Taufik ditangkap setelah kabur ke Tangerang dan kembali ke Jawa Barat, kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap mantan pacarnya, YTR (29), yang berlangsung selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (24/6). Taufik dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pria tersebut.
Korban YTR, yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengalami luka berat yang mengubah hidupnya. Ia kehilangan kemampuan melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan. Kakak korban, Melanie Silviani, melaporkan kasus ini ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026 setelah menemukan kondisi adiknya yang memprihatinkan.
Proses penangkapan Taufik tidak berlangsung mudah. Ia sempat melarikan diri ke Tangerang, namun merasa tidak aman dan kembali ke Jawa Barat. Tim gabungan Polda Jabar akhirnya menangkapnya di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) petang. Menurut Rudi, pelaku berpindah-pindah lokasi dan hidup dalam ketakutan sebelum akhirnya tertangkap.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," jelas Rudi di Bandung, Selasa malam. Keberadaan Taufik terlacak setelah penyidik memantau aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama pelarian.
Rudi menegaskan bahwa Taufik melarikan diri seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Setelah ditangkap, ia diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik kekerasan berkepanjangan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur perbudakan atau eksploitasi.
Kasus ini menyoroti celah perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terikat pernikahan. Meskipun UU PKDRT mengatur kekerasan terhadap pasangan, penyekapan selama tiga tahun menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan sekitar. Ke depan, aparat diharapkan memperkuat koordinasi dengan pihak RT/RW dan pemilik kos untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan tersembunyi. Pertanyaan besar yang tersisa: apakah hukuman maksimal tujuh tahun cukup memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan sistematis seperti ini?



